PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik Nader Taher, napi korupsi kelas kakap yang sempat buron selama 19 tahun. Pasalnya, saat ia divonis penjara 14 tahun oleh Mahkamah Agung, ia belum mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp35,9 miliar tersebut.
Nader Taher sebelumnya berhasil ditangkap tim gabungan tangkap buron (Tabur) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, setelah menghilang selama 19 tahun. Mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka itu ditangkap di Apartemen Gateway Ciracas, yang berada di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Kamis (13/2) lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Niky Juniesmero menjelaksan, pihaknya saat ini tengah mempelajari berkas Nader Taher untuk melakukan penyitaan aset.
“Kami sedang mempelajari berkas perkara dan dokumen-dokumen lainnya untuk melakukan penelusuran aset terpidana,” kata Niky.
Penelusuran aset terpidana korupsi itu menurut Niky wajib. Hal itu dilakukan untuk penyelamatan uang negara yang telah dinikmati Nader Taher.
“Penelusuran aset yang bersangkutan pasti kami lakukan. Karena dia kan juga belum ada mengembalikan uang kerugian negara,” sambungnya.
Kasus korupsi yang menjerat Nader Taher adalah kredit macet dalam investasi Bank Mandiri pada 2002. Uang puluhan miliar itu seharusnya digunakan untuk membeli empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan oleh PT Caltex Pacific Indonesia.(gem)
Editor : Arif Oktafian