RIAU (RIAUPOS.CO)- Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Riau melakukan Rapat bersama Dinas Perhubungan di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Riau, Senin (17/2).
Rapat ini dipimpin Ketua Pansus Penyelenggaraan Perhubungan DPRD Riau Manahara Napitupulu dan juga diikuti Wakil Ketua Pansus Adam Syafaat, anggota Pansus Syamsuri Daris, Zulhendri, Edi Basri dan Muhtarom.
Hadir juga Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kampar Refizal, Kadishub Kuansing Hendri Wahyudi, Kadishub Inhil Indrawansyah, Kadishub Rohul Minardi Ismail, Kadishub Rohil Budi Fitriadi dan staf lainnya.
Rapat ini membahas perihal masukan untuk ranperda mengenai perhubungan Provinsi Riau nantinya.
Manahara mengatakan, rapat ini diadakan sebagai tindak lanjut atas penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan. Kata dia, ketika sudah padat penduduk di suatu daerah maka akan menjadi problema tersendiri.
“Maka perlu adanya sebuah aturan baru. Rapat ini berbicara secara komprehensif terkait perhubungan baik darat, laut udara, bahwa di Provinsi Riau diusulkan regulasi merupakan bagian penting untuk mengakomodir di lapangan, belum lagi mengenai perlu adanya peraturan yang lebih spesifik mengatur penyelenggaraan perhubungan di Provinsi Riau,” tuturnya.
Ditambahkan dia, urgensi ranperda tersebut adanya keinginan perlindungan infrasturktur jalan dan efisiensi anggaran daerah, yang mana anggaran daerah pemerintah Riau yang terbatas. Maka perlu efisiensi guna meningkatkan kesadaran pengguna sarana transport.
“Menyesuaikan keperluan masyarakat, harmonisasi tentang kebijakan nasional zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yaitu kendaraan yang berdimensi dan bermuatan melebihi kapasitas yang diizinkan,” jelas Manahara.
Dalam rapat ini perlu diketahui bersama bahwasannya ranperda ini juga nantinya turut mengatur sistem transportasi yang lebih sistematis dan terintegrasi, mencontoh daerah yang lebih maju perihal ini.
Termasuk juga meningkatkan efisiensi berbagai sektor, mendorong masyarakat dalam pengawasan sistem transportasi di antaranya masyarakat penyedia jasa transportasi dan pengguna.
Anggota Pansus Edi Basri menambahkan adapun ruang lingkupnya seperti dalam mengatur regulasi angkutan umun dan keselamatan, perkereta apian stasiun, dan juga bagian transportasi darat yaitu mengelola angkutan dalam kota.
“Tentunya kami memerlukan masukan dari setiap wilayah kota/kabupaten agar sesuai dengan keadaan sesungguhnya,” Edi.
Dengan adanya pengumpulan masukan dari setiap dinas perhubungan daerah diharapkan tercipta transportasi lebih aman dan efisien, sampai pada terwujudnya pertumbuhan ekonomi berbasis transportasi.
Berbagai perwakilan kepala dinas maupun pegawai di setiap kabupaten/kota memberikan masukannya mengenai permasalahan di daerah masing-masing diantaranya program perhubungan di darat maupun laut yang belum ada payung hukum di setiap daerah dan tidak adanya efisiensi sampai saat ini.(adv)
Editor : Arif Oktafian