PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau dan KPU Kabupaten Siak diundang untuk menghadiri rapat koordinasi (rakor) di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Senin (3/3/2025).
Rakor ini membahas persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Siak, yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengabulkan sebagian gugatan pemohon terkait hasil Pilkada Siak 2024.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, membenarkan undangan rakor tersebut. "Jadi, Senin kita rakor bersama KPU RI," ujarnya pada Ahad (2/3/2025).
Rakor ini akan dimulai pukul 13.30 WIB dan akan membahas berbagai aspek teknis penyelenggaraan PSU, mulai dari tahapan pemungutan suara, logistik, hingga koordinasi dengan pihak keamanan dan pemerintah daerah.
KPU Riau dan KPU Siak menegaskan bahwa mereka hanya menjalankan perintah sesuai putusan MK. "Semua aspek akan dibahas, tahapan, hari H pemungutan suara, logistik, koordinasi dengan pihak keamanan, pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang berkaitan," tambah Rusidi.
Terkait PSU, pemilih di TPS yang terkena PSU akan diundang kembali untuk memberikan suaranya, meskipun tidak ada lagi masa kampanye bagi tiga pasangan calon.
Hingga saat ini, tidak ada kejelasan mengenai apakah calon petahana (incumbent) harus mengambil cuti selama PSU berlangsung. "Itu bukan ranah KPU, mungkin lebih tepat ditanyakan kepada Kementerian Dalam Negeri," ujar Rusidi.
PSU di tiga TPS di Siak ini harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 30 hari sejak putusan MK dibacakan pada 24 Februari 2025.
Saat ini, waktu yang tersisa adalah 24 hari untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.
Untuk diketahui, dalam Pilkada Siak 2024, terdapat tiga pasangan calon yang bersaing. Berikut adalah nama-nama paslon beserta partai pengusungnya.
Baca Juga: Selama 24 Hari, Polres Kuansing Gelar Operasi Tertib Ramadan
Nomor urut 1, Irving Kahar Arifin – Sugianto, dengan partai pengusung, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Nomor urut 2, Afni Zulkifli – Syamsurizal, Partai Pengusung, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Ummat.
Nomor urut 3, Alfedri – Husni Merza (petahana), Partai Pengusung,Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta didukung oleh Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Buruh.
Dikatakan Rusidi, dengan PSU yang semakin dekat, ketiga paslon dipastikan akan kembali bersaing untuk mendapatkan suara dari masyarakat di TPS yang terkena PSU. KPU berharap proses ini berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, dan transparan. (gus)
Editor : M. Erizal