Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Perang Sarung di Pekanbaru Berujung Maut, Diawali Duel Enam lawan Enam Menyisakan Korban Reyhan Sendirian, 4 Pelaku Ditangkap

Dofi Iskandar • Kamis, 6 Maret 2025 | 19:00 WIB
Ilustrasi Perang Sarung.
Ilustrasi Perang Sarung.


PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Polresta Pekanbaru dan jajaran berhasil menangkap 4 orang pelaku kasus dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, yang menyebabkan korban Reyhan Apprilian (15) meninggal dunia. Berawal dari duel perang sarung antarremaja yang berujung duka ini tentu tak sepatutnya terjadi.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap pelaku penganiayaan dengan mengamankan 4 orang diduga pelaku penganiayaan akibat perang sarung.

Diungkapkan, kepada pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik.

Dijelaskannya, peristiwa terjadi pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Berdikari, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.

Korban Reyhan terlibat dalam permainan perang sarung bersama kelompoknya dengan kelompok lain.

Awalnya, perang sarung itu sempat beberapa kali pindah lokasi hingga akhirnya dilakukan di SDN 97.

Diungkapkan, awalnya perang sarung dilakukan satu lawan satu, namun peraturan itu berubah dimana lawan korban (pelaku) menjadi enam lawan enam.

Dalam duel tersebut kelompok korban kalah. Dilanjutkan polisi, kawan korban kabur hingga menyisakan korban sendiri hingga Reyhan menjadi bulan-bulanan para pelaku.

"Saat duel kelompok korban kalah dan kabur hingga tinggal lah korban RA sendiri melawan, karena tidak seimbang korban pun tidak berdaya dan tumbang," ujar kasat Reskrim, Kamis (6/3/2025).

Selanjutnya, korban RY yang saat itu sudah terkapar tidak berdaya langsung dilarikan ke RS Awal Bross jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.

 

Sekitar pukul 03.00 wib nyawa korban tidak dapat ditolong hingga dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan hebat dikepala dan hidung.

Lebih jauh, M Ilham keluarga korban yang tidak terima atas peristiwa yang dialami Reyhan langsung membuat laporan Kepolisian ke Polsek Rumbai berharap agar kasus tersebut segera diungkap.

Berdasarkan laporan tersebut akhirnya Kasat Reskrim Kompol Berry Juana Putra langsung memerintahkan anggotanya bersama Polsek Rumbai agar melakukan gerak cepat melakukan pengungkapan terhadap kasus tersebut. 

Tidak membutuhkan waktu lama, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi akhirnya pada, Selasa (4/3/2025) sekira pukul 16.10 Wib team opsnal Polsek Rumbai mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku kekerasan kepada anak tersebut.

Selanjutnya setelah didalami informasi tersebut dan melaporkan secara berjenjang kepada Kapolsek Rumbai AKP Said Khairul Iman dan melalui Kanit Reskrim Polsek Rumbai IPDA Asbi Abdul Sani.

Tim berangkat bersama Kanit Jatanras IPDA Rizki Indra dan Opsnal Jatanras Polresta Pekanbaru menuju TKP.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan dibeberapa lokasi yang berbeda dan selanjutnya dilakukan interogasi dengan baik.

Hingga akhirnya para pelaku mengakui perbuatannya terkait perang sarung, selanjutnya diamankan ke Polsek Rumbai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Empat orang pelaku sudah kita amankan diantaranya berinisial BA (14), HH (14), MRA (13) Dan IP (14) dan saat ini sudah kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, " jelasnya.

Ditambahkannya, sementara terhadap keempat pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Editor : Eka G Putra
#perang sarung #berujung maut #Perang sarung pekanbaru #Enam lawan enam #Korban perang sarung pekanbaru #Reyhan apprilian