PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 908/500.16.7.2/DISNAKERTRANS/2025 terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja dan buruh di wilayah Riau. Melalui SE tersebut, ditegaskan pembayaran THR harus dilakukan sesuai aturan guna menjamin kesejahteraan pekerja menjelang hari raya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Boby Rachmat menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada dua surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI yakni Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Dan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
“Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, adapun ketentuan pembayaran THR yakni Pekerja/buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Berlaku bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya dan besaran THR yakni pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja (bulan) / 12 × 1 bulan gaji. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memastikan kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya, serta mendorong pengusaha untuk memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku,” sebutnya.
Untuk memastikan hak pekerja dalam menerima THR, pihaknya juga membuka Posko Pengaduan THR mulai. Posko ini berfungsi sebagai tempat bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
“Kami ingin memastikan semua pekerja menerima THR sesuai aturan. Jika ada keterlambatan atau perusahaan tidak membayar, pekerja bisa melapor langsung ke posko,” ujar Boby.
Disnakertrans Riau juga telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR. “Kami berharap tahun ini jumlah pengaduan bisa ditekan seminimal mungkin karena perusahaan sudah memahami kewajibannya,” tambahnya.(gem)
Editor : Arif Oktafian