Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Disnakertrans Terima 12 Laporan terkait THR

Soleh Saputra • Senin, 24 Maret 2025 | 10:40 WIB
BOBY RACHMAT
BOBY RACHMAT

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah menerima 12 laporan terkait tunda bayar Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan perusahaan di Riau.

“Per hari Jumat (21/3) kemarin, kami sudah menerima 12 laporan. Sembilan konsultasi dan tiga pengaduan,” kata Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat.

Dikatakan Boby, laporan tersebut diterima pihaknya melalui beberapa kanal pengaduan. Di antaranya kanal Kemnaker RI sebanyak 7 laporan, kanal Provinsi sebanyak 4 laporan, kabupaten kota 1 laporan.

“Ada yang menyampaikan melalui pesan WhatsApp dengan tiga laporan, tatap muka di posko pengaduan sebanyak empat laporan,” kata Boby.

Lebih lanjut, laporan tersebut dikatakan Boby diterima pihaknya kebanyakan dari karyawan yang bekerja di Kota Pekanbaru. Selain itu juga terdapat di Kabupaten Indragiri Hilir, Pelalawan, Bengkalis dan Kota Dumai.

“Ada tiga pelanggaran yang dinyatakan indikasi pelanggaran normatif. Karena hak para pekerja tidak dibayarkan berdasarkan PKWTT dan PKWT. Ini akan segera kita tidaklanjuti, pengawas dan mediator juga terlibat di Posko Pengaduan,” katanya.

Untuk memastikan hak pekerja dalam menerima THR, pihaknya juga membuka Posko Pengaduan THR mulai. Posko ini berfungsi sebagai tempat bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

“Kami ingin memastikan semua pekerja menerima THR sesuai aturan. Jika ada keterlambatan atau perusahaan tidak membayar, pekerja bisa melapor langsung ke posko yang ada di Jalan Pepaya Pekanbaru,” ujar Boby Rachmat.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Riau telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 908/500.16.7.2/DISNAKERTRANS/2025 yang mengatur kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja dan buruh di wilayah Riau.(sol)

Editor : Arif Oktafian
#laporan #Disnakertrans #perusahaan #tunjangan hari raya #posko pengaduan #pengaduan #tunda bayar thr #thr