SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang mendeportasi seorang wanita warga negara Malaysia karena tinggal melebihi batas waktu kunjungan (overstay) pada akhir pekan lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Putu Sonny Kharmawi Guna menjelaskan, WN Malaysia berinisial ZM dideportasi setelah terbukti melanggar pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Yang bersangkutan diberikan tindakan administaratif keimigrasian berupa deportasi karena berada di wilayah Indonesia melebihi waktu izin tinggal,” katanya, Senin (24/3).
Sonny mengatakan, izin tinggal ZM telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal. Ia juga menyampaikan agar menindak orang asing yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Deportasi itu, lanjut Sonny, dilakukan dengan prosedur yang sesuai dan dilakukan secara lancar tanpa adanya insiden yang berarti.
“Warga negara Malaysia tersebut di deportasi keluar wilayah Indonesia melalui pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang dengan menggunakan kapal tujuan Kukup Johor Bahru, Malaysia pukul 09.30 WIB,” ucapnya.
Sonny menegaskan, Imigrasi Selatpanjang tidak hanya memberikan pelayanan keimigrasian, tetapi juga melakukan penegakan hukum, demi keamanan negara.
Sementara, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Rianto Hendro Santoso menyatakan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang akan selalu siap untuk menindak tegas terhadap orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan.
“Pihak imigrasi berharap agar semua warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia dapat lebih memahami dan mematuhi prosedur yang berlaku untuk mendukung kelancaran perjalanan dan mencegah pelanggaran hukum yang dapat merugikan kedua belah pihak Kegiatan deportasi berjalan dengan tertib dan aman,” tutup Rianto.(gem)
Editor : Arif Oktafian