Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sidangkan Aldiko Putra, JPU Bacakan Dakwaan

Desriandi Candra • Selasa, 25 Maret 2025 | 10:20 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan menggelar sidang anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (24/3/2025).
Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan menggelar sidang anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (24/3/2025).

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Kasus yang membawa anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) Aldiko Putra, Senin (24/3) memasuki babak baru. Di satu sisi, hakim Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan mengagendakan sidang Praperadilan (Prapid).

Namun di sisi lain, PN Telukkuantan melanjutkan kasus yang melilit Aldiko Putra dengan tuduhan mengintimidasi atau mengancam, menghalang-halangi dan atau menggagalkan penyelidikan, penyidikan,  penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, dengan agenda sidang pokok materi pembacaan dakwaan olek Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing. 

Sidang pembacaan dakwaan itu dipimpin Hakim Ketua Subiar Teguh Wijaya SH yang juga Ketua PN Telukkuantan bersama  Timothee Kencono Malye SH LLM dan Yosep Butar-butar SH masing-masing sebagai hakim anggota. 

Kedua belah pihak, baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa dihadirkan. Bahkan Aldiko Putra ikut dihadirkan. Dua orang JPU dari Kejari Kuansing, Adolf Guntur SH dan Ahmad Suhendra SH secara bergantian membacakan dakwaannya. 

Dalam dakwaan yang dibacakan kedua JPU, perkara ini bermula pada Sabtu 13 Mei 2023 Desa Sungai Kelelawar Kecamatan Hulu Kuantan. Di mana Kepala Pengelola Kehutanan (KPH) Kuansing saat itu, Abriman mendapatkan informasi dari saksi Aldi kalau di lokasi itu terdapat satu unit alat berat jenis ekskavator warna kuning tengah bekerja yang diduga masuk dalam kawasan. 

Abriman pun meminta M Husni, Umradani dan Sumardi Yakin yang merupakan petugas KPH Kuansing untuk ke lokasi untuk memastikan dengan melakukan pengecekan titik koordinat. Hasilnya, area yang ditemukan satu unit alat berat tengah bekerja di Desa Sungai Kelelawar itu, masuk dalam kawasan hutan lindung Bukit Betabuh. 

Mendapatkan informasi itu, Abriman bersama Asri dan Khairul anggota perwira penghubung (Pabung), turun ke lokasi untuk melakukan evakuasi alat berat yang dimaksudkan. Tetapi saat akan menuju Polsek Hulu Kuantan untuk proses evakuasi alat berat, Abriman diberhentikan terdakwa dan beberapa orang lainnya sekitar 10 orang. 

Terdakwa menghentikan mobil dan membuka pintu kaca mobil dan mengambil kuncil mobil yang digunakan Abriman. “Kalau ndak anggota dewan den, la habis bapak,” ungkap JPU Adolf Guntur SH.

Terdakwa pun masuk ke dalam mobil dan membawa Abriman ke rumahnya di Lubuk Ambacang. Di sana terdakwa meminta Abriman tidak melakukan evakuasi alat berat itu. 

Tapi Abriman tetap teguh dengan pendiriannya untuk tetap melakukan evakuasi alat berat yang dimaksudkan. Lalu terdakwa mengeluarkan nada pengancaman. “Kalau ndak, bapak ndak kan aman do,” ujar Guntur membacakan dakwaan. 

Merasa terancam, Abriman akhirnya mau dengan catatan dengan berita acara penitipan alat berat yang di tanda tangani keduanya. Setelah itu barulah, dia diperbolehkan meninggalkan rumah terdakwa.

Dalam dakwaan itu, JPU menjerat terdakwa Aldiko Putra dengan pasal 102 ayat (1) jo Pasal 22 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Subsidair Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 23 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau kedua Pasal 233 KUHP atau ketiga Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Dilihat dari pasal itu, Aldiko Putra diancam hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara, dengan denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp5 miliar bila dilakukan oleh orang per orangan.

Dakwaan yang diajukan JPU Kejari Kuansing itu, ditolak oleh dua orang Kuasa Hukum Aldiko Putra. Yakni Shelfy Asmalinda SH MH bersama Nasrizal SH. 

Hakim Ketua Subiar Teguh Wijaya SH yang memimpin jalannya persidangan setelah melakukan perundingan dengan dua orang hakim anggota akan melanjutkan sidang perkara Aldiko Putra pada 10 April 2025 dengan agenda Eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Lalu sidang putusan sela dijadwalkan 28 April 2025. Bila sidang terus berlanjut pada pokok perkara, dari jadwal PN Teluk Kuantan baru akan diputuskan pada 24 Juni 2025.

Kuasa Hukum Aldiko Putra, Shelfy Asmalinda SH MH mengatakan, kasus kliennya ada dua agenda. Satu Pra Peradilan dan satu sidang pokok perkara. Untuk sidang Pra Peradilan, akan dilanjutkan pada Selasa (25/3) dengan agenda pembuktian. Setelah sidang Pra Peradilan langsung dilanjutkan Senin (24/3) dengan agenda replik. 

Sementara sidang pokok perkara, baru akan dilanjutkan pada 10 April 2025 mendatang. Shelfy Asmalinda SH MH ditemui mengatakan, tetap menghormati proses hukum yang ada.  “Tapi yang menjadi pertanyaan kami, Prapid baru mulai, hari ini juga akan dilanjutkan dengan sidang pokok perkara,” ujarnya. 

Dia kembali menegaskan, kalau kliennya Aldiko Putra tidak bersalah dalam perkara yang dituduhkan. Di mana saat kejadian Aldiko Putra menjalankan fungsi sebagai anggota DPRD Kuansing, melindungi masyarakatnya yang mengadu.  “Seharusnya kan kita bangga, ada anggota DPRD yang vokal dan berani pasang badan membela masyarakatnya,” kata Shelfy.

Shelfy sudah siap melakukan pembelaan dan membuktikan pada sidang pokok perkara selanjutnya.(dac) 

Editor : Arif Oktafian
#jaksa penuntut umum #menggagalkan #tindak pidana #menghalangi #kawasan hutan #mengancam #sidang #mengintimidasi #pembalakan liar