BENGKALIS (RIAUPOS CO) - Terkait kabar THR, TPP, gaji sertifikasi ASN, honorer hingga guru yang belum dibayar Pemkab Bengkalis, pihak BPKAD memberikan penjelasan secara rinci bahwa ternyata hanya THR ASN yang belum cair. Silakan disimak penjelasannya.
Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah yang tinggal menghitung hari, ternyata Pemkab Bengkalis sudah memenuhi kewajibannya dalam membayarkan hak ASN, Honorer dan gaji perangkat desa.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bengkalis Dr Aready, kepada Riaupos.co, Sabtu (29/3/2025) malam.
"Sudah kita bayarkan. Bahkan jauh sebelumnya kita bayarkan TPP dan honorer. Jadi yang belum bayar itu THR nya saja. Karena pertimbangan kami bahwa ASN sudah menerima TPP, jadi THR akan dibayar setelah hari Raya idul Fitri," beber Aready.
Menurutnya, TPP ASN sudah dibayar untuk bulan Januari dan Februari 2025 sudah dicairkan.
Termasuk gaji honorer dan uang desa, juga sudah dicairkan ke desa masing-masing.
Dijelaskan Aready, untuk THR yang belum dibayarkan, karena pertimbangan keuangan Pemkab Bengkalis yang masih ada kendala.
Juga sebagian dananya juga untuk pembayaran kegiatan tunda bayat.
"Makanya kalau dibayarkan semua THR, TPP dan honorer maka rekanan kontraktor tak kebigian uangnya. Makanya diputuskan pembayaran THR dilakukan setelah lebaran ini," ujarnya.
Aready mengatakan, Pemkah Bengkalis sudah cukup baik dalam mencarilan solusi dan kendala keuangan.
Makanya pengeluaran keuangan daerah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Jangan sampai kita mau membantu, malah kita nanti yang terjebak. Makanya untuk tunda bayar 2024 kita masih menunggu hasil audit dari BPKP Riau," jelasnya.
Menurutnya, dengan dana yang tersedia di bulan Maret 2025, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menyelesaikan semua kewajiban-kewajiban untuk bulan Maret.
Seperti pembayaran gaji ASN untuk bulan Maret 2025, gaji honorer, perangkat kelurahan, RT/RW hingga bulan Maret 2025.
Pembayaran TPP ASN bulan Januari-Februari 2025, pembayaran ADD triwulan I bulan Januari – Maret 2025 untuk penghasilan tetap (Siltap) Perangkat Desa.
Kemudian pembayaran BPJS Kesehatan serta angsuran penyelesaian utang pihak ketiga tahun 2024.
“Dengan skema tersebut, diharapkan semua komponen masyarakat, mulai dari ASN (PNS & PPPK), honorer, perangkat kelurahan, RT/RW, perangkat desa serta kontraktor bisa menyambut lebaran tahun 1446 H bersama keluarga,” ucap Aready.
Aready mengatakan, untuk tunjangan sertifikasi guru sumber dananya berasal dari Pusat yaitu melalui DAK Non Fisik dan untuk gaji guru bantu provinsi, sumber dananya berasal dari Bantuan Keuangan Pemprov Riau.
Terhadap pembayaran tunda bayar TPP ASN bulan Desember 2024, gaji honorer, serta beasiswa, bukanlah disebabkan karena kesengajaan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk menunda pembayarannya.
Namun, murni karena Pemkab Bengkalis masih menunggu hasil audit BPK RI atas LKPD Kabupaten Bengkalis Tahun 2024 karena kita tidak ingin salah dalam membuat kebijakan dan pengambilan keputusan.
Sebagai bukti komitmen atas hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menganggarkan tunda bayar tersebut pada Pergeseran Pertama atas Penjabaran APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 dan telah mencantumkannya pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kab. Bengkalis Tahun Anggaran 2024 unaudited.
"Sedangkan untuk pembayaran gaji 14/THR, kita baru menganggarkan pada pergeseran ke 2 atas Penjabaran APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 pada bulan April 2025, Insyaa Allah akan dibayarkan pada bulan April juga," jelasnya.
Baca Juga: 300 Anak Yatim Gembira Belanja Baju Raya Bersama Bupati Bengkalis
Menurutnya, ini tentunya tidak melanggar aturan sebagaimana diatur pada Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR, Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
“Kami menghimbau kepada kita semua termasuk ASN dan honorer agar dapat bersabar sambil mendokan agar kondisi ekonomi nasional dan daerah kita segera membaik,” harap Aready.
Editor : Eka G Putra