Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Disnakertrans Terima 53 Laporan terkait THR

Soleh Saputra • Kamis, 10 April 2025 | 09:47 WIB

 

BOBY RACHMAT
BOBY RACHMAT

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau menerima sebanyak 53 laporan pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2025. Sebanyak 53 laporan yang masuk ke Posko Pengaduan THR Disnakertrans Riau tersebut terdiri dari 39 perusahaan yang diadukan karyawannya. 

Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat mengatakan, lokasi perusahaan yang diadukan oleh karyawannya tersebut tersebar di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Riau. 

“Posko pengaduan THR menerima 53 laporan. Jumlah perusahaan yang dilaporkan ada 39 perusahaan,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, wilayah yang masuk aduan ada sebanyak delapan kabupaten/kota di Riau. Yakni Kampar, Bengkalis, Indragiri Hilir (Inhil), Pelalawan, Rokan Hulu (Rohul), Rokan Hilir (Rohil), Pekanbaru dan Dumai. 

“Laporan yang paling banyak masuk adalah Pekanbaru sebanyak 41 pengaduan, dengan keterangan 27 THR tidak dibayar, 10 THR tidak sesuai ketentuan, 4 THR terlambat bayar,” terangnya. 

Kemudian, Rohul 3 pengaduan (THR tidak dibayar), Kampar 2 pengaduan (THR Tidak Dibayar), Bengkalis 2 pengaduan (THR tidak dibayar dan THR terlambat dibayar, Dumai 2 THR tidak dibayar.

Selanjutnya, Inhil 1 pengaduan THR tidak dibayar, Pelalawan 1 pengaduan THR tidak dibayar, Rohil 1 pengaduan THR tidak sesuai ketentuan.

“Selanjutnya kami akan tindaklanjuti terhadap 53 pengaduan yang masuk ke Posko Pengaduan THR Disnakertrans Riau. Termasuk juga akan melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota yang wilayah masuk pengaduan,” tuturnya. 

Dikatakan Boby, pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan dari pekerja di Riau tersebut. Di mana 39 perusahaan terlibat di dalamnya.

“Akan kita tindaklanjuti sesuai ketentuan dari Kemnaker. Nanti akan dikaji dulu tingkat pelanggarannya, kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan berupa sanksi administratif ataupun penghentian operasional perusahaan, tergantung dari alasan mengapa tidak dijalankannya aturan sesuai Kemnaker itu,” sebutnya.(gem)

Editor : Arif Oktafian
#karyawan #Disnakertrans #Kemenker #perusahaan #tunjangan hari raya #posko pengaduan #thr