JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tiga tersangka kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru untuk Tahun Anggaran 2024-2025 yakni eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, eks Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru, Selasa (15/4/2025).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan, pemindahan tahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pemindahan ini usai ketiga tersangka telah melalui proses penyidikan panjang.
KPK menyatakan bahwa berkas perkara telah rampung dan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pemindahan tahanan dilaksanakan hari ini Selasa, berdasarkan Sprinhan Penuntut Umum. Adapun terdakwa tersebut adalah Novia Karmila, Risnandar Mahiwa, dan Indra Pomi Nasution," kata Tessa, Selasa (15/4/2025).
Selanjutnya berkas perkara ketiga tersangka tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan. Kata dia, pelimpahan berkas perkara dijadwalkan pada Senin (21/4/2025) pekan depan.
Seperti diketahui Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama tujuh orang lainnya pada Senin, (2/12/2024) lalu.
KPK berhasil mengamankan uang sebanyak Rp6,8 miliar.
Dalam perkara ini, KPK pun telah melakukan proses penyelidikan panjang dan penggeledahan di beberapa kantor dinas dan 12 rumah pribadi yang berada di Kota Pekanbaru, Jakarta Selatan, Depok dan enam kantor di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), 60 unit barang (perhiasan, sepatu dan tas) dan uang senilai Rp1,5 miliar dan USD 1.021 yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Tidak hanya itu, KPK juga memeriksa puluhan orang mulai dari pejabat eselon hingga tenaga harian lepas di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Atas perbuatan tersebut, ketiganya disangkakan melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(yus)
Editor : Edwar Yaman