Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Rohul Tetapkan Status Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Karhutla Selama 228 Hari

Engki Prima Putra • Senin, 21 April 2025 | 23:55 WIB
Bupati Rohul Anton ST MM
Bupati Rohul Anton ST MM

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) secara resmi menetapkan status siaga darurat penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selama 228 hari. Terhitung 17 April hingga 30 November 2025 mendatang.

Penetapan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Rohul Nomor: Kpts. 100.3.3.2/BPBD/214/2025. Sebagai salah satu langkah antisipasi dalam menghadapi musim kemarau yang berpotensi menimbulkan karhutla di wilayah Rohul, sekaligus bentuk kesiapsiagaan dalam upaya melakukan pencegahan dan penanggulangan terjadinya karhutla.

 Baca Juga: Semi Open Bola Voli Kades Ujung Batu Timur Cup II Digelar 5 Mei 2025, Total Hadiah Puluhan Juta

''SK Penetapan status siaga darurat Bencana Karhutla Kabupaten Rohul Tahun 2025 sudah saya tandatangani. Ini sebagai bentuk kesiapan personel, peralatan dan sarana prasarana dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla,'' ungkap Bupati Rohul Anton ST MM menjawab wartawan, Senin (21/4/2025) petang terkait kesiapsiagaan Pemkab Rohul Rohul dalam menghadapi musim kemarau yang berpotensi terjadi karhutla.

Orang nomor satu di Rohul itu meminta pentingnya koordinasi antarinstansi TNI, Polri, pemerintah desa, relawan dan stakeholder lainnya untuk menangani karhutla secara cepat dan tepat.

Bupati Anton menginstruksikan agar melakukan monitoring dan update hot spot secara berkala melalui berbagai dashboard pemantauan seperti BRIN, Lancang Kuning, Sipakar, Sipongi, BMKG Hot Spot dan lainnya.

Selain itu pusat pengendalian operasi akan diaktifkan untuk menyebarluaskan informasi dan peringatan dini kepada masyarakat di Kabupaten Rohul.

''Segala biaya yang ditimbulkan akibat penetapan status ini dibebankan pada APBN, APBD Provinsi Riau, APBD Rohul Tahun Anggaran 2025 dan sumber lain yang sah dan tidak mengingat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,'' tegasnya.

Mantan Kadis PUPR Rohul itu mengatakan, penanggulangan karhutla adalah tanggung jawab bersama, termasuk keterlibatan aktif masyarakat dalam mendeteksi dan melaporkan bila terjadi potensi karhutla di lingkungannya.

Dengan penetapan status ini, Bupati Anton mengharapkan dapat mempermudah koordinasi dan kerja sama antarinstansi secara berjenjang.

''Kami menginstruksikan kepada camat agar mengumpulkan seluruh kades dan lurah di wilayah kerjanya masing-masing untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara dibakar. Tindakan itu berisiko tinggi dan dapat menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,'' sebutnya.

Dia mengajak perusahaan perkebunan serta pelaku usaha di Kabupaten Rohul untuk turut bertanggung jawab dalam menjaga lingkungannya dan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen daerah dalam mendukung kebijakan nasional terkait penanggulangan karhutla dan menjaga kualitas udara serta kelestarian hutan

Sebagai tindak lanjut dengan penetapan status tersebut, tambah Anton, Pemkab Rohul akan menggelar Apel Siaga Karhutla pada pekan depan di Kecamatan Bonai Darussalam, salah satu wilayah yang rawan terjadinya karhutla.(epp)

Editor : Edwar Yaman
#bupati rohul #siaga darurat karhutla #karhutla rohul #anton #Penanggulangan Bencana Karhutla