PEKANBARU-BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi penguasaan tanpa hak atas aset daerah, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mini di Desa Tengganau, Kabupaten Bengkalis, ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah menjelaskan, peningkatan status itu ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-04/L.4/Fd.1/04/2025 tertanggal 22 April 2025.
“Ini sebagai bentuk komitmen dalam penyelamatan aset negara. Aset negara yang seharusnya dikuasai pemerintah ini, hingga kini masih dikelola pihak swasta sejak 2015 tanpa dasar hukum yang sah,” jelas Zikrullah, Kamis (24/4).
Pabrik Mini Sawit tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis yang seharusnya telah dirampas untuk negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1125/K/Pid.Sus/2014.
Putusan itu menurut Zikrullah telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pada 2014 silam. Namun, aset tersebut tetap dikuasai swasta hingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sampai Rp1,3 triliun.
“Penyelamatan aset daerah bukan hanya soal nilai ekonomi, tetapi menyangkut keadilan dan kepastian hukum. Kami akan menindak tegas semua pihak yang bermain-main dengan aset negara,” tegas Zikrullah.
Zikrullah menyebutkan, sebagai bentuk komitmen sekaligus mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dan instruksi Jaksa Agung RI, Tim Jaksa Penyidik bergerak cepat mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan saksi-saksi untuk proses penetapan tersangka.
Informasi yang berhasil dihimpun, PKS Mini itu awalnya dibangun pada 2004 menggunakan dana pinjaman lunak sebesar Rp9,7 miliar dari Pemkab Bengkalis. Kemudian pabrik dikelola Koperasi Tengganau Mandiri.
Namun Ketua Koperasi saat itu, Farizal, divonis bersalah dalam kasus korupsi dan aset pabrik dirampas untuk negara. Ironisnya, pabrik masih dikelola oleh Koperasi Tengganau Mandiri Lestari.
Kabag Hukum Setdakab Bengkalis Fendro ketika dikonfirmasi terkait perkara PKS di Kecamatan Pinggir yang sudah naik status penyidikan oleh Kejati Riau belum berhasil dikonfirmasi.
Karena sejak sore sampai malam pesan singkat melalui WhatsApp-nya tidak membalas. Demikian juga ketika di telepon melalui telepon genggamnya tidak diangkat.(gem)
Editor : Arif Oktafian