Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Masih Bergantung Transfer Pusat

Tim Redaksi • Sabtu, 26 April 2025 | 06:17 WIB

Ilustrasi uang. 1 USD sentuh angka Rp17.200 pada perdagangan Senin (7/4/2025).
Ilustrasi uang. 1 USD sentuh angka Rp17.200 pada perdagangan Senin (7/4/2025).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ahli Kebijakan dan Keuangan Publik Universitas Islam Riau Dr Dia Meirina Suri menilai, secara kebijakan arah otonomi daerah saat ini semakin menguat. Daerah secara otonom seakan bebas membuat kebijakan dan menentukan arah pembangunan.

Hanya saja, kata Dia Meirina, beberapa daerah, termasuk di Provinsi Riau masih sangat bergantung dari bantuan pusat dari segi keuangan atau anggaran. ‘’Permasalahannya adalah beberapa daerah terlalu bergantung pada transfer pemerintah pusat yang menjadikan kemandirian daerah menjadi terbatas,’’ sebutnya.

Maka, ketika terjadi efisiensi, banyak daerah seperti kelabakan. Bahkan pada beberapa kasus ada tunda bayar karena dana transfer pusat mandek. Pemerintah menurut Dia Meirina harus menjadikan kebijakan efisiensi sebagai pelecut untuk belajar berdiri di kaki sendiri.

‘’Kebijakan efisiensi anggaran kalau kita berpedoman pada semangat desentralisasi, sebetulnya itu menguatkan daerah untuk lebih mandiri dan memiliki inovasi dalam pengelolaan anggaran terutama dalam penggalian PAD,’’ ujarnya.

‘’Memang, ini menjadi tantangan dalam kegiatan operasional, terutama layanan publik dan kebutuhan lokal. Kebijakan ini harusnya didukung dengan kapasitas yang memadai,’’ tambahnya.

Dia Meirina khawatir, bila efisiensi terus menerus, maka daerah yang tidak siap secara anggaran akan menuai dampak negatif. Risiko jangka panjangnya, kualitas pelayanan publik bisa turun. Apalagi bila daerah sangat berketergantungan pada pemerintah pusat.

Pemerintah pusat menurutnya harus meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Hal jni bisa lewat insentif dengan memberikan penghargaan bagi daerah yang memiliki inovasi dalam pelayanan publik dan penganggaran.

Sementara itu, Dia Meirina menyarankan pemerintah daerah harus mengerahkan segala daya dan upaya untuk meningkat PAD. Sembari, tentunya berinovasi meningkatkan pelayanan publik yang lebih efisien.

‘’Sangat jelas sekali diperlukan saat ini adalah inovasi. Daerah dituntut untuk melakukan inovasi terutama dalam pelayanan publik, bisa dengan digitalisasi pelayanan menyeluruh, tidak setengah-setengah,’’ ujarnya.

‘’Yang terpenting itu adalah inovasi dalam penggalian PAD, daerah itu punya banyak sekali potensi PAD yang belum maksimal digali, bisa dari pengembangan UMKM atau sektor pariwisata,’’ tambahnya.

Warga Berharap Kesejahteraan

Penerapan otonomi daerah diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini yang diharapkan sebagian besar masyarakat Kota Pekanbaru.

“Yang penting kan kesejahteraan bagi masyarakat. Pelayanan dasar seperti jalan, kesehatan dan pendidikan ditanggung negara atau pemerintah,” ujar Jamil warga Pekanbaru pensiunan ASN.

Dirinya mengatakan otonomi daerah merupakan hak kepala daerah otonom. Otonomi daerah memberikan manfaat besar bagi masyarakat mendorong pembangunan daerah. “Harapannya kepala daerah bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Pekanbaru,” tuturnya.

Di Bengkalis juga demikian, pelaksanaan otonomi daerah yang sudah berusia 29 tahun, namun dalam perjalannya sampai saat ini masih belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.

Bahkan dengan beralihnya masa kepemimpinan Presiden RI dari masa ke masa, ada yang menilai sampai saat ini malah menjadi mundur perkembangannya. “Ya, kami merasakan pelaksanaan otonomi daerah ternyata mengikuti selera pemimpinnya,’’ ujar salah seorang tokoh pemuda Bengkalis, Hendri.

‘’Bahkan seolah otda yang diberikan oleh pusat secara perlahan diambil kembali sehingga banyak kewenangan daerah yang kami nilai mandul dan tidak mampu berbuat banyak untuk melawan kebijakan pemerintah pusat,” tambahnya.

Ia mengaku, yang sangat dirasakan masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah masalah kewenangan publik. Di awal otonomi daerah, sepenuhnya daerah menentukan nasibnya sendiri dan semua urusan tidak lagi diurus ke pusat, tapi daerah yang bersangkutan sudah bisa memberikan pelayanan.

Tapi, kini berubah. Ia mencontohkan tentang kebijakan perizinan sektor kehutanan, perkebunan, kelautan. Semua kewenangannya diambil alih pusat, sehingga daerah acuh tak acuh dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Seperti kewenangan pemberian izin usaha tambak udang di Kabupaten Bengkalis yang saat menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Ketika pusat sudah mengeluarkan izin, ternyata izin turunannya sangat memberatkan pengusaha. Sehingga timbullah saat ini pengelolaan tambak udang sudah masuk ke ranah hukum di Kejaksaan Negeri bengkalis,” ujarnya.

Sebaliknya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), salah satu kabupaten di Riau yang mendapatkan “berkah” Otonomi Daerah.

Secara kasat mata, semangat otonomi daerah itu, terlihat. Ada perubahan “wajah” Kabupaten Kuansing yang dulunya hanya terdiri dari beberapa kecamatan. Hampir semua aspek yang dibangun membuahkan hasil dan bisa dinikmati bagi seluruh masyarakat Kuansing yang sekarang berpenduduk 360 ribu jiwa. “Bagi kami masyarakat biasa, ini berkah,” ujar Wirman salah seorang warga Kenegerian Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. (end/dac/ksm/fad)

Editor : Rindra Yasin
#Hari Otonomi Daerah 2025 #otonomi daerah #pendapatan asli daerah (PAD) #pembangunan daerah #Bantuan Pusat #Transfer Pusat #hari otda #riau #desentralisasi #pad pekanbaru