PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap sindikat pembuatan dokumen negara palsu. Ada empat tersangka yang diamankan petugas.
Mereka terdiri dari kelompok Biro Jasa Sultan dan seorang petugas honorer di Kantor Disdukcapil Kabupaten Bengkalis. Hal ini terungkap dalam ekspos yang digelar di Mapolda Riau, Rabu (30/4/2025).
Dipimpin Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto dan Dirkrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro, petugas turut menghadirkan para tersangka beserta barang bukti pembutan dokumen negara palsu.
Dalam penjelasannya, Kombes Anom mengungkap penangkapan berawal dari patroli siber yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus pada 15 April 2025. Saat itu, ditemukan adanya akun media sosial dengan nama Raja Winaldo Yusuf (RWY).
Akun tersebut mengaku sebagai pemilik Biro Jasa Sultan. Dimana, mereka menyediakan jasa pengurusan dokumen resmi negara.
"Seperti KTP, akta lahir, akta dewasa, kartu keluarga, NPWP, BPJS Mandiri, pengurusan PT perorangan, hingga buku nikah," sebut Kombes Anom dalam ekspos.
Dari sana, tim Subdit Siber melakukan profiling terhadap akun media sosial tersebut. Sehingga ditemukan bahwa biro jasa yang dimiliki tersangka RWY dkk tidak mempunyai izin resmi alias ilegal.
Ditambah lagi, dokumen yang diterbitkan tidak sah alias palsu.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, para pelaku masing-masing RWY, FHS, SP dan R, peran dan ditangkap di tempat berbeda.
Dimana, RWY ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Lintas Pekanbaru-Kuantan Singingi. Ia berperan sebagai penerima order dari pemesan dokumen.
"Dengan biaya per KTP itu sebesar Rp2,5 juta. Saat ditangkap ia sedang membuat 2 KTP dan 1 buku nikah dengan biaya tiga dokumen ini sebesar Rp7,5 juta," terang Dirkrimsus.
Setelah mendapatkan pesanan, RWY kemudian menghubungi FHS untuk menerbitkan NIK yang dipesan. Pelaku FHS sendiri ditangkap pada Kamis 24 April lalu.
Dari penangkapan FHS, didapati pelaku SP yang merupakan pegawai honorer di Kantor Disdukcapil Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
"Jadi FHS berperan menghubungi SP untuk mendaftarkan NIK. SP ditangkap di Bengkalis. Sedangkan R, seorang perempuan berperan sebagai pembuat buku nikah. Dimana ia mendapat buku nikah tersebut dari seseorang di Bekasi," ungkap Kombes Ade.
Editor : Rinaldi