PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor “Riau BERMARWAH” dimulai Senin (19/5). Banyak keuntungan yang diberikan buat masyarakat. Menunggak pajak bertahun-tahun, cukup bayar 2 tahun. Tak hanya itu, penghargaan juga diberikan kepada warga yang taat pajak yakni diskon 10 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Evarefita mengatakan melalui program ini, pemerintah memberikan sejumlah insentif fiskal yang cukup signifikan.
Pertama, wajib pajak akan memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.
“Kedua, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja,” jelasnya, Senin (19/5). Lebih lanjut dikatakannya, ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi (nopol) BM.
Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau.
“Tak hanya itu, Pemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat. Bagi pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo, maka akan diberikan pengurangan pajak sebesar 10 persen. Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas ini,” sebutnya.
Namun demikian, terdapat pengecualian dalam program ini. Kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan eks lelang.
Hal ini bertujuan agar insentif fiskal benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat Riau dan berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah.
“Program pemutihan ini tidak hanya sekadar meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara berkelanjutan,” sebutnya.
Pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasi program ini agar semakin banyak diketahui masyarakat.
“Kami saat ini terus menyosialisasikan program pemutihan pajak ini agar semakin banyak yang tahu dan segera membayar pajak jika memiliki tunggakan,” sebutnya, Senin (19/5).
Dalam kesempatan tersebut, Eva juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan baik. Dengan cara memanfaatkan waktu pembayaran dengan baik, yakni tidak membayar pajak di akhir-akhir periode program.
“Masyarakat yang sudah memiliki kesempatan hendaknya segera melakukan pembayaran pajak. Jangan menunggu di akhir program karena pastinya akan padat,” imbaunya.
Namun, belum tampak antusiasme masyarakat untuk membayar pajak di hari pertama kemarin.
Dari dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang ada di Pekanbaru, antrean masyarakat masih normal seperti hari biasanya.
Seperti di UPT Samsat Simpang Tiga, Jalan Sudirman Pekanbaru. Di lokasi ini, masyarakat yang membayar pajak tahunan dan lima tahunan tidak terlalu ramai.
Petugas yang berjaga juga masih tampak sigap melayani masyarakat yang datang.
Selain lokasi pembayaran pajak di dalam ruangan, di UPT ini juga disediakan layanan membayar pajak dengan sistem drive thru.
Di mana masyarakat tidak perlu turun dari kendaraan untuk membayar pajak, baik itu pajak kendaraan bermotor roda dua dan juga roda empat atau lebih. Juga tidak tampak antrean.
Hal serupa juga tampak di UPT Samsat di Jalan Gajah Mada Pekanbaru. Di lokasi ini, tampak masyarakat lebih banyak menggunakan layanan drive thru.
Pasalnya layanan ini dinilai lebih cepat dan praktis. Pada hari pertama ini, terlihat ada beberapa masyarakat yang masih sebatas mencari informasi terkait program tersebut. Terutama bagi mereka yang sudah menunggak pajak lebih dari lima tahun.
Seperti yang diutarakan Hendra. Warga Pekanbaru ini mengaku memiliki kendaraan sepeda motor yang pajaknya sudah tidak dibayarkan selama 9 tahun.
Ia mendapatkan informasi, bahwa melalui program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor ini, berapa lama pun pajaknya tidak dibayarkan, hanya perlu membayar satu tahun pajak dan pajak berjalannya saja.
“Saya ingin memastikan terlebih dahulu karena ada sepeda motor saya yang pajaknya belum bayar 9 tahun. Setelah ditanya ternyata masih bisa, hanya perlu membayar satu tahun dan tahun berjalan saja, atau jadinya dua tahun saja. Tentu ini menjadi keringanan bagi saya, oleh karena itu akan saya bayarkan segera,” sebutnya.
Warga lainnya, Sari juga merasakan manfaat program ini. Meskipun tidak memiliki tunggakan pajak hingga bertahun-tahun karena hanya telat membayar pajak tiga bulan, namun dengan program ini, dirinya hanya perlu membayar pajak pokok. Pasalnya, denda karena keterlambatan dihapuskan.
Baca Juga: 168.703 Unit Kendaraan Menunggak Pajak, 1.647 Unit adalah Kendaraan Plat Merah di Inhu
“Pajak motor saya jatuh tempo Februari lalu. Biasanya kalau terlambat bayar kena denda. Tapi dengan program ini tidak, hanya pajak pokoknya saja dibayar. Sangat membantulah,” ujarnya.
Di Samsat Bagansiapiapi Meningkat
Berbeda dengan di Pekanbaru, di UPT Bagansiapiapi, Rokan Hilir, jumlah kunjungan meningkat dengan perkiraan 50-an lebih orang.
“Lumayan, dibandingkan hari biasanya. Namun diperkirakan memang ramai di awal, pertengahan atau di akhir,” ujar Kepala UPT Samsat Bagansiapiapi, Musa Albakri.
Menurutnya juga telah terjadi lonjakan kedatangan warga yang mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di Ujung Tanjung.
Namun ia memperkirakan belum begitu signifikan karena mengingat aturan tersebut relatif baru sehingga kemungkinan masih banyak juga masyarakat yang belum tahu.
“Yang jelas saat ini kami terus melakukan imbauan, begitu juga mencetak brosur dan spanduk untuk mengingatkan masyarakat terkait hal ini,” katanya.
Langkah yang tengah dilakukan tersebut terangnya sebagai upaya sinergitas bersama pemerintah daerah dalam hal meningkatkan pendapatan dari sektor kendaraan bermotor tersebut.
“Kami terus bersinergis apalagi dengan pemerintah kabupaten/kota memang sudah ada perjanjian kerjasama untuk mendongkrak pendapatan daerah,” katanya.
85.257 Kendaraan di Kuansing Menunggak, di Inhu 168.703 Unit
Di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ada puluhan ribu kendaraan yang menunggak pajak.
Dari data UPT Pengelolaan Pendapatan Telukkuantan per warna TNKB dari 2017-2024, ada sebanyak 85.257 kendaraan yang menunggak.
Jumlah itu tidak hanya kendaraan pribadi tetapi ada juga plat merah alias milik pemerintah.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Telukkuantan Maili Riandi didampingi Kepala Tata Usaha (Ka TU) Fenta, jumlah itu terdiri dari 566 kendaraan plat merah roda dua dan roda empat, 10.402 kendaraan pribadi roda dua dan roda empat plat dasar putih, 73.732 kendaraan pribadi roda dua dan roda empat plat dasar hitam, dan 557 kendaraan roda empat plat kuning.
“Jadi total tunggakan kendaraan per warna TNKB dari 2017-2024 di wilayah Kabupaten Kuansing ada sebanyak 85.257 kendaraan,” ujar Maili Riandi ditemui Riau Pos, Senin (19/5). Karena itu, dia mengimbau masyarakat Kuansing bisa memanfaatkan program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor yang dimulai Senin (19/5) 19 Agustus 2025 atau berlangsung selama tiga bulan.
Wajib pajak yang tertunggak, bisa langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan di loket Kantor UPT Pengelolaan Pendapatan Telukkuantan, di Kantor Unit Pembantu (UP) Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir untuk pelayanan masyarakat wajib pajak Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir, di UP Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik untuk wilayah Gunung Toar, Kuantan Mudik, Hulu Kuantan dan Kecamatan Pucuk Rantau.
Ada juga UP Basrah yang bisa melayani wajib pajak kendaraan di wilayah Kuantan Hilir, Inuman, Cerenti, Kuantan Hilir Seberang, Pangean dan Logas Tanah Darat.
“UP Ini hanya bisa melayani wajib pajak kendaraan tahunan. Tetapi yang lima tahun ke atas tetap langsung di Kantor UPT Pengelolaan Pendapatan Telukkuantan,” jelas Maili Riandi.
Di tempat terpisah, UPT Pengelolaan Pendapatan Rengat pada Bapenda Provinsi Riau mencatat sebanyak 168.703 unit kendaraan dari berbagai jenis menunggak pajak.
Dari berbagai jenis kendaraan menunggak pajak tertinggi itu, yakni jenis plat hitam sebanyak 165.092 unit.
“Masyarakat yang memiliki kendaraan menunggak pajak hendaknya dapat memanfaatkan program pengampunan/pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Provinsi Riau tahun 2025,” ujar Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Rengat, Dasril MPd, Senin (15/5).
Secara rinci dijelaskannya, dari 165.092 unit penunggak pajak itu untuk 10 jenis kendaraan dan kendaraan roda dua yang tertinggi, yakni mencapai 156.224 unit.
Kemudian disusul kendaraan jenis pikap plat hitam sebanyak 3.319 unit dan jenis minibus sebanyak 3.156 unit.
Selanjutnya, total kendaraan berplat merah menunggak pajak sebanyak 1.647 unit. Kendaraan plat merah tertinggi penunggak pajak yakni jenis roda dua sebanyak 1.366 unit.
Kemudian kendaraan plat merah jenis minibus sebanyak 167 unit dan disusul jenis pickup sebanyak 57 unit.
Untuk total kendaraan berplat kuning penunggak pajak yakni sebanyak 1.964 unit. Kendaraan plat kuning terbanyak penunggak pajak yakni jenis truk sebanyak 897 unit, selanjutnya jenis light truk sebanyak 893 unit dan jenis minibus sebanyak 144 unit.(sol/fad/dac/kas/das)
Editor : Rindra Yasin