Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Program Pemutihan Denda Pajak Ranmor di Samsat Bengkalis Masih Sepi

Abu Kasim • Rabu, 21 Mei 2025 | 15:19 WIB
Pengurusan pembayaran pajak melalui program penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Dispenda Riau di Bengkalis masih sepi pengunjung, Rabu (21/5/2025).
Pengurusan pembayaran pajak melalui program penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Dispenda Riau di Bengkalis masih sepi pengunjung, Rabu (21/5/2025).

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Sejak diberlakukan program diskon dan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi Riau, 19 Mei hingga 19 Agustus di UPT Samsat Riau di Bengkalis, masih terlihat sepi pengunjung.

Dari pantauan di lapangan sejak di berlakukan program tersebut, Senin (19/5/2025) sampai Rabu (21/5/2025) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat Dispenda Riau di Bengkalis Jalan Antara, terlihat masih sepi pengunjung.

Bahkan masyarakat yang datang untuk mengurus pembayaran pajak, juga hanya menunggu di ruang tunggu bagian luar kantor Samsat sambil menunggu dipanggil petugas untuk melakukan pembayaran.

"Saya mau bayar pajak yang sudah kewat waktunya. Makanya ini saya datang agar tidak kena denda. Apalagi saya hanya bayar pokoknya saja, sedangkan denda dihapus," ucap Andi salah seorang warga Pambang, yang ingin membayar pajak sepeda motornya di Samsat Dispenda Riau di Bengkalis, Rabu (21/5/2025).

Ia menyebutkan, dengan pemberlakukan bebas denda ini sangat membantunya. Karena pajak sepeda motornya sudah tiga tahun mati, sehingga ini dilakukannya agar mendapatkan keringanan pajak.

Sedangkan, Yandi salah seorang warga Pematang Duku yang dijumpai Kantor Samsat Dispenda Riau di Bengkalis mengaku belum tau adanya pemutihan denda pajak. Tapi untungnya ia membayar pajak yang masih belum mati masa berlakunya.

"Tapi kita ada kendaraan lain yang sudah lama mati pajaknya, mudah-mudahan memang benar dapat pemotong denda pajaknya," ujarnya.

Ia mengaku dari pelosok kampung yang cukup jauh dari kota belum mengetahui adanya program penghapusan denda pajak maupun biaya balik nama.

"Kami mengharapkan agar program ini diberlakukan dalam jangka waktu panjang. Sehingga memberikan kesempatan ke kita untuk mengurus legalitas surat-surat kendaraan, sehingga kita bisa aman saat berkendaraan jika bertemu dengan petugas," ujarnya.

Sedangkan Kepala UPT Samsat Bapenda Riau di Bengkalis Rumbairizal juga mengatakan, program yang dibuat untuk meringankan beban masyarakat sudah diberlakukan sejak Senin (19/5/2025), namun yang mengurus pajaknya masih minim. "Ya, belum ramai. Kita belum memasang spanduk pengumuman penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Rencananya besok akan kita ambil di Dispenda Riau dan kita pasang di lokasi stragtegis di Pulau Bengkalis," ujarnya Kamis (21/5/2025).

Ia menyebutkan, program ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat dan menambah pendapatan asli daerah. Makanya manfaatkan program pemutihan ini dengan sebaik-baiknya, karena ini tidak sering dilakukan. Karena pemerintah akan mulai mendisiplinkan wajib pajak agar tidak menunda-nunda membayar pajak.

Rumbairizal mengatakan, program ini juga sudah pernah dilakukan oleh Pemprov Riau sejak Januari sampai April 2025 dan perpanjang kembali sampai Agustus 2025. Tentu ini akan memberikan kemudahan kepada masyarakat. "Kami yakin masyarakat juga sudah banyak yang tau tentang program ini. Makanya, walau masih sepi pelayanan tetap kita lalukan secara maksimal," jelasnya.

 

Editor : Rinaldi
#kendaraan bermotor #samsat bengkalis #pemutihan pajak