Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dua Hari, Pajak 3.693 Kendaraan Masuk PAD

Tim Redaksi • Kamis, 22 Mei 2025 | 10:38 WIB
Seorang warga Pekanbaru membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor UPT Samsat Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Rabu (21/5/2025).
Seorang warga Pekanbaru membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor UPT Samsat Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Rabu (21/5/2025).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor “Riau Bermarwah” (Bebas, Ringan, Murah, Ramah, Wajar, Adil, Hemat) disambut antusias penunggak pajak. Selama dua hari diterapkan sudah 3.693 unit kendaraan yang memanfaatkan program ini. Total Rp2,2 miliar lebih atau tepatnya Rp2.296.437.000 Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhimpun.

Pada hari pertama dilaksanakan, Senin (19/5) sebanyak 2.240 pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat memanfaatkan program yang akan berlansung hingga 19 Agustus mendatang ini. Selanjutnya, pada hari kedua, Selasa (20/5), sebanyak 1.453 unit kendaraan yang memanfaatkan program ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Evarefita mengatakan, program pemutihan pajak sudah berlangsung pada Senin (19/5) kemarin. “Total sudah ada 3.693 unit kendaraan yang memanfaatkan pemutihan pajak. Hari pertama ada 2.240 unit dan hari kedua 1.453 unit. Itu tersebar di seluruh Provinsi Riau,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, dari total 3.693 unit ken­daraan tersebut, total PAD yang terhimpun Rp2.296.437.000. Jumlah tersebut merupakan akumulasi pada hari pertama sebesar Rp1.395.704.086 dan hari kedua Rp900.733.389. Karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program ini karena banyak keringanan yang didapatkan.

“Kami yakin jumlah ma­syarakat yang akan memanfaatkan program ini ke depannya akan semakin banyak. Karena itu masyarakat diimbau tidak menunda lagi pembayaran pajak, untuk menghindari antrean atau kepadatan,” imbaunya, Rabu (21/5).

Dijelaskannya, melalui program ini, pemerintah memberikan sejumlah insentif fiskal yang cukup signifikan. Pertama, wajib pajak akan memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan. 

“Kedua, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja,” jelasnya, Senin (19/5). Lebih lanjut dikatakannya, ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi (nopol) BM.

Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau.

Tak hanya itu, Pemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat. Bagi pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo, maka akan diberikan pengurangan pajak sebesar 10 persen. Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas ini.

Namun demikian, terdapat pengecualian dalam program ini. Kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan eks lelang. Hal ini bertujuan agar insentif fiskal benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat Riau dan berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah.

Program pemutihan ini tidak hanya sekadar meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara berkelanjutan.

Pelayanan di UPT Pengelolaan Pendapatan Pasirpengaraian juga mengalami peningkatan dari hari biasanya. Hingga Rabu (21/5), ratusan masyarakat atau wajib pajak yang membayar pajak. Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Pasirpengaraian H Basri SKM MKL menyebutkan, program keringanan pajak kendaraan Tahun 2025 di apresiasi dan sambut baik oleh wajib pajak di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Pada hari pertama Senin (19/5), UPT Pengelolaan Pendapatan Pasirpengaraian melayani 359 wajib pajak. Dilanjutkan Selasa (20/5) sebanyak 223 wajib pajak dan Rabu (21/5) akan diketahui setelah jam pulang kantor. Ratusan masyarakat yang memanfaatkan program keringatan pajak kendaraan ini, di luar dari pelayanan UP Pengelolaan Pendapatan Ujungbatu, UP Kepenuhan dan UP Pengelolaan Pendapatan Tambusai.

‘’Ada peningkatan pelayanan di UPT Pengelolaan Pendapatan Pasirpengaraian, terutama, Senin (19/5), hari pertama dimulainya program keringanan pajak kendaraan ini. Kita berharap masyarakat atau wajib pajak untuk dapat memamfaatkan program ini hingga 19 Agustus mendatang, dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat,’’ jelasnya.

Di sisi lain, kata Basri, program ini mengoptimalkan PAD untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik dan menciptakan budaya tertib administrasi kendaraan di kalangan masyarakat. Di samping meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Kesadaran masyarakat Siak untuk mengikuti program ini juga tinggi. Tiga hari dibuka, di UPT Samsat Siak, 334 warga memanfaatkan momentum itu.  Kepala UPT Samsat Siak Bambang Sugianto mengatakan terjadi peningkatan 30 persen pembayaran pajak kendaraan di Siak.

Tentu saja hal ini sangat membanggakan. Masyarakat gerak cepat memanfaatkan momen pemutihan ini. Meski rentang waktunya masih relatif panjang, yaitu mulai 19 Mei sampai 19 Agustus, namun keinginan masyarakat Siak dalam membayar pajak benar-benar diacungi jempol oleh Bambang Sugianto.

UPT Samsat Siak ini meliputi Kecamatan Siak, Mempura, Bungaraya, Pusako, Sabak Auh dan Sungai Apit. Dan saat ini sudah dibuka Unit Pelayanan (UP) di Sungai Apit. Sebelumnya Samsat Tanjak di Sungai Apit dan Bungaraya. Seiring tingginya semangat masyarakat dalam membayar pajak kendaraan di Sungai Apit, maka Samsat Tanjak yang hanya sepekan sekali di Sungai Apit, kini sudah bisa setiap hari.

“Sementara Samsat Tanjak yang di Sungai Apit, kami pindahkan ke Sabak Auh, dan saat ini sedang berjalan dibuka Rabu (21/5) di Kantor Camat,” jelasnya.

Hanya saja tahap awal, pelayanan pekan ketiga setiap bulannya. Ke depan pelayanan akan dibuka setiap pekan. Artinya saat ini untuk UPT Samsat Siak, ada satu Unit Pelayanan (UP), dua Samsat Tanjak, dan satu Tenant Samsat Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kecamatan Mempura. “Kepada masyarakat Siak, manfaatkan momentum program ini,” ucap Bambang Sugianto.

Sementara Indrayana dari Jasa Raharja berterima kasih atas tingginya minat masyarakat dalam membayar pajak. Sebab saat membayar pajak ada asuransi kecelakaan di sana. “Memanfaatkan keringanan pajak ini karena di situ ada Jasa Raharja untuk asuransi dan santunan kecelakaan sesuai Keputusan Menteri Keuangan, meninggal dunia Rp50 juta dan luka luka Rp20 juta,” katanya.(sol/epp/mng/das)

Editor : Rindra Yasin
#pad riau #keringanan pajak kendaraan #pekanbaru #pajak kendaeaan bermotor