PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali melaksanakan penertiban di kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Selasa (10/6/2025). Kali ini menyasar lahan seluas lebih kurang 81.793 hektare yang berada di kawasan hutan lindung tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menerangkan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan kedaulatan hukum negara atas kawasan hutan konservasi yang statusnya adalah tanah negara.
Harli mengingatkan, aktivitas ilegal seperti mendirikan rumah, berkebun, membuka lahan, menanam sawit, memelihara ternak, hingga membakar hutan di dalam kawasan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
"Penertiban kawasan hutan ini adalah bagian dari komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mencegah kerusakan ekosistem yang lebih luas," tegas Harli dalam keterangan persnya.
Selama bertahun-tahun, tambah dia, kawasan TNTN telah mengalami pencaplokan akibat penguasaan lahan secara melawan hukum dan pembangunan fasilitas masyarakat tanpa izin. Hal ini juga berakibat pada maraknya konflik manusia dengan satwa liar yang dilindungi di hutan yang juga merupakan kawasan konservasi tersebut.
Selain menertibkan masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar hukum, Satgas PKH juga mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran oleh oknum pemerintah daerah.
Menurut Harli, ada indikasi korupsi dalam proses pengalihan hak atas tanah. Satgas yang terdiri dari berbagai Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk TNI ini akan menindaklanjuti hal tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung penertiban, khususnya di TNTN.
"Kami mengapresiasi kesadaran dan kerja sama masyarakat, Forkopimda Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, camat, kepala desa dan perangkatnya, serta para tokoh masyarakat, agama dan pemuda. Kehadiran rekan-rekan media juga menjadi bagian penting dari transparansi dan keberhasilan penegakan hukum ini," tutup Harli.
Editor : Rinaldi