Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kerugian Negara Rp195,9 Miliar, Jumlah Calon Tersangka Korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau Lebih dari Satu Orang

Afiat Ananda • Rabu, 11 Juni 2025 | 13:14 WIB
Kombes Pol Ade Kuncoro.
Kombes Pol Ade Kuncoro.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi telah menjadwalkan gelar perkara penetapan tersangka di Kortas Tipikor Mabes Polri.

Sesuai jadwal, kasus yang merugikan negara sebanyak Rp195,9 miliar ini bakal digelar pada Selasa (17/6/2025).

Hal ini sebagaimana diungkapkan Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Rabu (11/6/2025).

Dikatakan Kombes Ade, sebelumnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau telah merampungkan hasil audit kerugian negara. Hasil audit tersebut juga sudah diterima penyidik.

"Sudah dan jumlahnya mencapai Rp195,9 miliar," sebut Kombes Ade.

Setelah gelar perkara nanti, pihaknya akan langsung menetapkan tersangka. Dimana penyidik sendiri telah mengantongi nama calon tersangka. Jumlahnya dipastikan Ade bakal lebih dari satu orang.

"Calon tersangka lebih dari satu orang. Nanti setelah gelar kami sampaikan kembali," tuturnya.

Setakad ini, Korps Bhayangkara telah memeriksa lebih dari 400 orang saksi. Dengan kerugian negara yang berhasil disita mencapai Rp20 miliar.

Ini belum termasuk aset berupa rumah, apartemen, kendaraan mewah dan beberapa barang mewah lainnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau sempat menarik perhatian publik.

 

Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, penyidik telah memeriksa ratusan saksi dan menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan aliran dana kasus ini.

 Di antara aset yang disita adalah rumah di Pekanbaru yang disebut milik mantan Sekretaris DPRD Riau, Muf, serta empat unit apartemen di Batam atas namanya.

Polisi juga menyita beberapa tas mewah milik seorang tenaga honorer perempuan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Selain itu, penyidik turut memeriksa aktris FTV sekaligus selebgram Hana Hanifa, yang diduga menerima aliran dana dari kasus ini.

Barang bukti lain yang telah diamankan meliputi satu unit Harley Davidson, lahan seluas 1.206 meter persegi, dan 11 unit homestay di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Proses penyidikan terus berjalan sambil menunggu hasil audit resmi dari BPKP.

Setelah hasil tersebut keluar, penyidik akan melakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Editor : Rinaldi
#kasus sppd fiktif sekwan dprd riau #kerugian negara #Tersangka korupsi sppd fiktif setwan dprd riau #Kerugian negara sppd fiktif setwan dprd riau #Korupsi SPPD Fiktif #kasus korupsi sppd fiktif setwan dprd riau #setwan dprd riau #calon tersangka #SPPD Fiktif DPRD Riau