Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Lebih dari Satu, Tersangka Kasus Korupsi SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau Diumumkan Pekan Depan

Afiat Ananda • Kamis, 12 Juni 2025 | 10:52 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Perkembangan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif SekretariatDPRD Riau yang merugikan negara mencapai Rp195,9 miliar terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi telah menjadwalkan gelar perkara penetapan tersangka di Kortas Tipikor Mabes Polri pada Selasa (17/6) pekan depan.

Hal ini diungkapkan Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Rabu (11/6). Dikatakan Kombes Ade, sebelumnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau telah merampungkan hasil audit kerugian negara dan sudah diterima penyidik.

“Sudah dan jumlahnya mencapai Rp195,9 miliar,” sebutnya, Rabu (11/6).

Setelah gelar perkara nanti, pihaknya akan langsung menetapkan tersangka. Penyidik sendiri telah mengantongi nama calon tersangka. Jumlahnya dipastikan Ade bakal lebih dari satu orang.

“Lebih dari satu orang (calon tersangka, red). Nanti setelah gelar kami sampaikan kembali,” tuturnya.

Setakad ini, Korps Bhayangkara telah memeriksa lebih dari 400 orang saksi dengan kerugian negara yang berhasil disita mencapai Rp20 miliar.

Ini belum termasuk aset berupa rumah, apartemen, kendaraan mewah, dan beberapa barang mewah lainnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau sempat menarik perhatian publik.

Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, penyidik telah memeriksa ratusan saksi dan menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan aliran dana kasus ini.

Di antara aset yang disita adalah rumah di Pekanbaru yang disebut milik mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun, serta empat unit apartemen di Batam Kepulauan Riau atas namanya.

Polisi juga menyita beberapa tas mewah milik seorang tenaga honorer perempuan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

 

Selain itu, penyidik turut memeriksa aktris FTV sekaligus selebgram Hana Hanifah yang diduga menerima aliran dana dari kasus ini.

Barang bukti lain yang telah diamankan meliputi satu unit Harley Davidson, lahan seluas 1.206 meter persegi, dan 11 unit homestay di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.(das)

Editor : Bayu Saputra
#sppd fiktif #Korupsi SPPD Fiktif #kasus korupsi sppd fiktif setwan dprd riau #Korupsi sppd fiktif dprd riau #Kasus korupsi DPRD Riau #setwan dprd riau #tersangka kasus sppd fiktif setwan dprd riau #SPPD Fiktif DPRD Riau #Kasus muflihun