PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) --Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di SMAN 1 Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (11/6/2025) malam.
Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2023-2024 dengan total nilai sebesar Rp5.921.872.000.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Rokan Hulu melakukan penggeledahan, pukul 15.00 WIB hingga 20.00 WIB di beberapa ruangan di SMAN 1 Ujung Batu.
Lokasi yang digeledah meliputi ruang kepala sekolah, ruang bendahara serta ruangan staf.
Kepala Kejari Rohul Fajar Haryowimbuko SH MH didampingi Kasi Pidana Khusus Galih Aziz SH MH kepada wartawan, Kamis (12/6/2025) menyatakan, kegiatan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di SMAN 1 Ujung Batu merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.
"Kami mencari dokumen, alat bukti elektronik, maupun benda lain yang dapat membuat terang tindak pidana ini," ujarnya.
Dari beberapa lokasi penggeledahan, lanjut Fajar, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus tersebut, antara lain beberapa dokumen terkait perkara tindak pidana korupsi yang sedang disidik terkait pengelolaan dana BOS, satu unit laptop yang diduga digunakan dalam melakukan tindak pidana.
Seluruh barang bukti tersebut, katanya, akan dianalisis dan disita secara resmi sesuai dengan prosedur hukum acara pidana (KUHAP) untuk melengkapi berkas perkara.
Fajar menegaskan tim penyidik pada Kejari Rohul berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," tambahnya.
Sebelumnya, berdasarkan dari serangkaian kegiatan penyelidikan, Tim Penyidik Kejari Rohul menemukan fakta, dana BOS yang dikucurkan pemerintah itu, pengelolaan dan penggunaan kegiatan yang tidak dilaksanakan (Fiktif) dan pembayaran terhadap kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan realisasi (Mark-Up) yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Praktik ini diduga telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Editor : Rinaldi