SIAK (RIAUPOS.CO) - Mediasi warga yang sempat berkonflik dengan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Rabu, (11/6) lalu dilakukan. Kesepakatan penyelesian konflik diteken, Kamis (12/6).
Ada empat poin kesepakatan yang ditandatangani. Pertama, menghentikan sementara kegiatan operasional di lokasi konflik (peta terlampir) antara PT SSL dengan masyarakat Kabupaten Siak.
Kedua, masyarakat di area konflik berkomitmen untuk menghentikan penanaman kelapa sawit yang baru. Ketiga, para pihak berkomitmen untuk melakukan proses, penyelesaian konflik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, melakukan pertemuan lanjutan antara pimpinan tertinggi/ kuasa direksi (pengambil kebijakan) PT SSL, Forkopimda Siak, Komisi DPRD Siak, DLH, dan Kehutanan Riau, dan UPT Kementerian Kehutanan RI untuk merumuskan penyelesaian konflik, paling lambat 1 bulan setelah berita acara kesepakatan ini ditandatangani.
Berita acara kesepakatan ini ditandatangani Bupati Siak Dr Afni Z MSi, Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi, Dandim 0322 Siak Lektol Arh Riyanto Budi Nugroho MHan, Wakil Ketua II DPRD Siak Laiskar Jaya, Direktur Utama (Dirut) PT Seraya Sumber Lestari Samuel Soengdjadi, Manajer PT SSL Egyanti, dan beberapa pihak lainnya, termasuk LSM dan tokoh masyarakat.
Dikatakan Bupati Siak Afni, mediasi dan penandatanganan berita acara kesepakatan ini membuatnya lega. Kesepakatan ini akan dijadikannya jalan untuk mengatasi konflik dan potensi konflik lahan di seluruh Kabupaten Siak.
Afni sempat terisak saat menjelaskan terkait konflik masyarakat dengan PT SSL. Sebab menurutnya kemarahan masyarakat meledak dan secara spontan terjadi karena terkait dengan sikap PT SSL juga dan sudah berlarut-larut.
Afni mengharapkan melalui mediasi ini ada solusi terbaik sehingga akan menjadi contoh dan model bagi perusahaan lainnya yang berkonflkk dengan masyarakat. ‘’Kami sangat mendukung investasi, tapi perhatikan juga masyarakat yang ada di sekitar perusahaan. Kami tahu berapa jumlah masyarakat kami yang bekerja di sana,” ujarnya.
Terkait persoalan hukum masyarakat atas apa yang terjadi tentu penegakan hukum mesti ditegakkan. Tapi Afni meminta keadilan, pelaku pencabutan sawit yang dilakukan pihak perusahaan pada malam hari, sebagai upaya menghilangkan barang bukti hukum juga mesti ditegakkan.
Sejumlah pihak yang hadir memberikan komentar, termasuk anggota DPRD Riau Muhtarom yang duduk bersama Umbarno. Dandim 0322 Siak Lektol Arh Riyanto Budi Nugroho MHan memberikan penekanan agar perusahaan dapat lebih terbuka dan tidak sulit diajak berkomunikasi. ‘’Yang diutus selevel dengan yang mengundang sebagai bentuk penghargaan,’’ ujarnya.
Baca Juga: Giliran Bangunan Liar di Jalan Air Hitam Dibongkar
Dirut PT SSL Samuel Soengdjadi mengatakan, awalnya dia mendapat tawaran dari Bupati Arwin AS dengan Wakilnya Syamsuar untuk berinvestasi di Siak. Dia bertanya pimpinannya dan pimpinannya menyetujui main sawit, tapi ditelaah oleh kehutanan karena kawasan hutan tidak bisa tanam sawit. Akhirnya usaha HTI, dan bosnya menyetujui.
Untuk CSR masyarakat maunya sawit. Dia mengakui Kampung Tumang dengan penduduk sudah ada dengan 400 KK. Hitung-hitungannya jika masing-masing 2 hektare (ha) maka jika enclave dibagi 800 ha. Sementata jika 5 ha, baru 2.000 ha. ‘’Meski dilakukan enclave tetap tidak bisa, karena masyarakat tanam sawit. Sebagai Dirut, saya mencari solusi yang baik,” kata Samuel.
Sebelum dilakukan kesepakatan, Samuel tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Apapun keputusan yang diambil di sini, dia tidak bisa langsung setuju, ada RUPS karena ada pemegang saham bukan milik satu orang. “Saya akan pulang, bicara kepada pimpinan dan pemegang saham, dan selanjutnya akan duduk dengan Bupati Afni,” kata Samuel.
Samuel juga menyetujui jika dilakukan menghentikan sementara aktivitas sampai ada keputusan yang akan terjadi satu bulan ke depan seperti kesepakatan yang ditandatangani.
Perusahaan Lapor ke Polres, Merugi Rp15 M
Pihak kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap terduga pelaku pengrusakan dan penganiayaan saat terjadi pembakaran aset PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Rabu, (11/6) lalu. Sejumlah warga sudah menjalani penyelidikan dan dimintai keterangan.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra mengungkapkan enam orang ditangkap atas pengrusakan, pembakaran dan penganiayaan di Blok D PT SSL. “Kami melakukan penegakan hukum atas tindakan anarkis yang spontan dilakukan oleh massa,” ujarnya, Kamis (2/6).
Dikatakan Kapolres, apa yang dilakukan merupakan tindakan melawan hukum, makanya dilakukan penegakan hukum. Kapolres juga mengatakan atas insiden itu, PT SSL membuat laporan. ‘’Proses masih terus berlanjut, dampak yang ditimbulkan atas aksi spontan itu luar biasa, dan diharapkan menjadi pembelajaran, baik oleh perusahaan maupun masyarakat,’’ ujarnya.
Sementara Dirut PT SSL Samuel Soengdjadi membenarkan pihaknya membuat laporan ke Polres. Laporan dilakukan usai aksi pengrusakan, pembakaran dan penganiayaan terjadi. “Kami menderita kerugian atas pengrusakan spontan oleh massa berkisar Rp15 miliar,” katanya.
Tindakan itu dinilainya telah melampaui batas. Sebab saat kejadian personel kepolisian ada juga di lokasi, namun pembakaran itu tetap terjadi. Jadi hal itu juga menjadi jawaban jika untuk terjadinya perdamaian, sementara apa yang dilakukan berdampak luar biasa, tak hanya pada perusahaan tapi juga karyawan.(mng)
Editor : Bayu Saputra