Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pengamat Sebut Putusan Wanprestasi Koppsa-M Selamatkan Petani Asli

Elvy Chandra • Jumat, 13 Juni 2025 | 13:54 WIB
Masyarakat melaksanakan aksi unjuk rasa gugatan wanprestasi Koppsa-M senilai Rp140 miliar, beberapa waktu lalu.
Masyarakat melaksanakan aksi unjuk rasa gugatan wanprestasi Koppsa-M senilai Rp140 miliar, beberapa waktu lalu.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO - Puluhan orang yang tergabung ke dalam Aliansi Rakyat Riau Menggugat (ARRM) melakukan aksi unjuk rasa terkait persoalan di koperasi produsen sawit makmur (Koppsa-M) di Pengadilan Tinggi (PT) Riau, Kamis (12/6/2025) siang.

Aksi tersebut merupakan yang kesekian kalinya digelar LSM tersebut, usai terakhir kali puluhan orang melakukan aksinya di depan pintu gerbang Kantor Bupati Kampar, Bangkinang, tepat dua hari sebelum putusan Pengadilan akan gugatan wanprestasi Koppsa-M senilai Rp140 miliar.

Dalam aksi, ARRM meminta kepada PT Riau segera meninjau kembali dan membatalkan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. PN Bangkinang sendiri memenangkan gugatan wanprestasi PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) terhadap ratusan petani anggota Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M).

 Baca Juga: Titik Panas Kembali Meningkat, Riau Berpotensi Hujan Ringan

Dalam orasi mereka menyebut bahwa putusan PN Bangkinang sangat tidak adil dan berpihak pada korporasi, tanpa mempertimbangkan realitas dan keadilan substantif yang seharusnya dilindungi oleh hukum. Mereka menilai bahwa majelis hakim telah mengabaikan banyak aspek hukum dan fakta penting dalam perkara ini.

''Kami menuntut agar Pengadilan Tinggi Riau membatalkan seluruh putusan yang memenangkan gugatan wanprestasi PTPN V. Putusan tersebut sangat merugikan petani kecil, bahkan ada nama-nama petani yang sudah meninggal dunia masih dicantumkan sebagai pihak yang harus membayar hutang. Ini tidak masuk akal dan melukai rasa keadilan,'' sebut Anggota ARRM Muchlis.

Ketua Independen Pembawa Suara Transparansi (Inpest) Ir Marganda Simamora menilai putusan Pengadilan Negeri Bangkinang yang dipimpin Hakim Soni Nugraha itu seharusnya bisa disikapi secara bijaksana untuk mengakhiri persoalan berkepanjangan konflik kemitraan antara Koppsa-M dengan PTPN IV Regional III.

 Baca Juga: Angkasa Garden Hotel Rayakan Anniversary Ke-13 Tahun

"Keputusan ini seharusnya bisa menjadi awal yang baru untuk kemitraan yang lebih positif antara Koppsa-M dan PTPN IV sebagai bapak angkat," kata dia di Pekanbaru.

Disebutkannya, konflik ini terlalu berlarut-larut akibat ulah serta egoisme pengurus.

"Dan yang menjadi korban adalah petani asli desa sendiri. Kenapa saya bilang begitu, karena saat ini tidak banyak petani asli di sana. Mayoritas telah berpindah tangan akibat jual beli lahan, seperti yang disampaikan pada fakta-fakta persidangan," ujarnya.

 Baca Juga: Kesepakatan Penyelesaian Konflik Diteken Enam Terduga Pelaku Perusakan Ditangkap

Persoalan yang terjadi di Koppsa-M tidak lepas dari ketidaprofesionalan kepengurusan internal dari sejak terbentuknya koperasi sampai saat ini.

Ia mengatakan sejak awal telah mengikuti persolan Koppsa-M, termasuk memperhatikan ulah para pengurusnya yang sama sekali tidak menunjukkan itikad baik melaksanakan kewajibannya membayar cicilan, sementara PTPN sebagai corporate guarantee sebagai penjamin ke lembaga perbankan harus terus menutupi cicilan yang berjalan.

Dia menilai, klaim kebun gagal yang selama ini disampaikan oleh KopsaM atas penilaian Disbun Kampar sangat tidak tepat,

"Kalau kita simak dari fakta persidangan juga kemarin dibantah sama tim penilainya sendiri," terangnya.

Selain tidak mengetahui adanya kerja sama eksploitasi kebun Koppsa-M dengan pihak ketiga, tim penilai juga tidak mendapat data secara komprehensif selama penilaian kebun berlangsung. "Tim penilai juga menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dari Disbun Kampar bahwa kebun Koppsa-M gagal dibangun."

Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh PTPN ini karena sebagai perusahaan negara harus mendapat kepastian hukum atas biaya pembangunan kebun, meski telah disakiti oleh anaknya sendiri.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Desa Pangkalan Baru Yusri Erwin. Dia menilai putusan Majelis Hakim tepat adanya. Bahkan, ia mengatakan putusan itu sesuai dengan harapan petani asli Desa Pangkalan Baru.

Putusan tersebut, kata dia, dan diamini para sesepuh desa lainnya, menjadi awal yang baik untuk memperbaiki persoalan dan mengembalikan Koppsa-M sesuai peruntukannya, mensejahterakan masyarakat Desa Pangkalan Baru.

"Kami sudah lelah dengan konflik berkepanjangan ini. Selama ini, kami hanya menjadi alat bagi segelintir orang yang entah dari mana asalnya, yang rakus akan kekuasaan untuk menguasai areal kami. Masyarakat terpecah belah, tidak ada keharmnonisan di desa akibat konflik ini," kata pria paruh baya tersebut.

 Baca Juga: Jemaah Haji Riau Laksanakan Umrah Sunah Terakhir

Untuk itu, putusan tegas dari majelis hakim yang dipimpin Hakim Soni Nugraha itu adalah buah dari doa dan harapan para petani asli untuk perbaikan kepengurusan Koppsa-M dan kemitraannya dengan bapak angkat, PTPN IV Regional III.

Hal mendesak yang harus segera dilakukan adalah transparansi kepengurusan yang ia nilai tak terlihat akhir-akhir ini. Terlebih pasca ketua sebelumnya harus mendekam di balik penjara.

Transparansi ini penting untuk dikedepankan menyusul gugatan tersebut dilakukan karena ulah dari para pengurus itu sendiri yang enggan membayar cicilan kepada PTPN, padahal perusahaan sebagai bapak angkat sekaligus corporate guarantee telah menyicil hingga hutang tersebut lunas.

Editor : Edwar Yaman
#PN Bangkinang #Putusan Wanprestasi Koppsa M Selamatkan Petani Asli #ptpn v #Aliansi Rakyat Riau Menggugat #ptpn iv