PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (17/6).
Dua ajudan Risnandar saat masih menjabat, Nugroho Dwi Triputranto dan Muhammad Rifaldi duduk sebagai saksi. Pada sidang itu dikupas soal uang senilai Rp1,6 miliar, yang di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diterima oleh Nugroho Dwi Triputranto alias Untung.
Sebelum diperiksa JPU KPK, Untung lebih dulu dimintai keterangannya oleh Hakim Anggota Adrian B Hutagalung. Ia juga diingatkan soal sumpahnya sebagai saksi agar memberikan keterangan jujur dan sebenar-benarnya.
Giliran JPU KPK, Untung langsung dicecar soal uang Rp1,6 miliar yang diterimanya selama periode Mei-November 2024. Masa itu merupakan masa dia mulai bertugas bersamaan dengan bertugasnya terdakwa Risnandar di Kota Pekanbaru. Untung diketahui jebolan IPDN yang bertugas di Kementerian Dalam Negeri Jakarta sebelum ke Pekanbaru.
JPU KPK mengatakan, selama Mei-November 2024 secara kumulatif saksi Untung menerima uang Rp1,6 miliar. Itu bersumber dari terdakwa lainnya dalam perkara ini, eks Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila. Ia juga didakwa menerima uang yang sumbernya tidak bisa dipertanggungjawabkan dari terdakwa eks Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru lainnya.
Terungkap dalam pemeriksaan bahwa dari Rp1,6 miliar itu, Untung meminta uang Rp1 miliar tersebut untuk dirinya sendiri dari Novin Karmila. Namun, awalnya ia sempat berkilah saat memberikan kesaksian.
‘’Untuk terdakwa Risnandar berapa dari Rp1,6 miliar itu,’’ tanya JPU KPK.
Mulanya Untung menjawab dari total jumlah didakwakan itu, Rp1 miliar merupakan uang untuk Risnandar. Padahal sebelumnya Hakim Adrian sudah mengatakan bahwa Risnandar hanya menerima uang dengan besaran Rp500 juta. Itu diterimanya dua kali, tanpa pernah menerima nominal Rp1 miliar.
JPU KPK, sambil memegang bukti yang tersimpan di dalam laptopnya dalam ruang sidang, kembali bertanya kepada Untung soal kebenaran keterangannya itu.
‘’Pernah saudara minta gak? Karena dalam BAP Risnandar tidak pernah menerima laporan (soal uang Rp1 miliar dari Novin Karmila, red),’’ tanya JPU KPK.
Karena dinilai tidak memberikan keterangan jujur, JPU KPK meminta izin kepada Majelis Hakim yang dipimpin Delta Tamtama untuk memperlihatkan barang bukti. Barang bukti itu berupa tangkapan layar percakapan antara saksi Untung dan terdakwa Novin Karmila sebelum uang Rp1 miliar itu diserahkan.
‘’Sudah ada 1 m nya? Kalau ada kirim aja ke istri awak’’ demikian isi chat Untung ke Novin. Menurut JPU KPK, itu isi percakapan WhatsApp antara Untung ke Novin pada Oktober 2024.
‘’Insya Allah November,’’ tulis Novin Karmila menjawab chat dari Untung itu. JPU KPK kemudian menanyakan maksud dari percakapan itu. Untung ditanya apakah benar ia meminta Rp1 miliar ke Novin untuk dirinya sendiri.
‘’Kalau dijanjikan itu benar,’’ jawab Untung masih berkilah.
JPU KPK tidak puas dengan jawaban itu. ‘’Kalau saudara tak mengaku, kita akan simpulkan sendiri. Ini, di sini (barang bukti, red) saksi minta jatah Rp1 miliar,’’ ujar JPU KPK menanggapi jawaban Untung.
JPU KPK ternyata belum membuka semua isi percakapan itu. Lalu kembali menanyakan ke saksi Untung agar mengaku. ‘’Ini isi chatnya ada, saya tes kejujuran saudara saja. Jadi Rp1 miliar ini dalam rangka apa?’’ JPU KPK bertanya lebih spesifik.
Akhirnya Untung mengaku soal isi chat tersebut. Ia meminta uang sejumlah Rp1 miliar yang dimaksudkan untuk kebutuhan pribadinya. ‘’Untuk beli rumah,’’ jawab Untung yang membuat seisi ruang sidang yang penuh sesak spontan bereaksi.
‘’Saudara saksi tadi Yang Mulia Hakim kan tadi sudah ingatkan, jujur saja. Ini kan jelas, permintaannya,’’ JPU mengingatkan Untung.
Mendengarkan keterangan dari eks ajudannya itu, Risnandar hanya tersenyum dan menggeleng-gelengkan kepala. Beberapa kali ia terlihat tersenyum dan menggelengkan kepala seperti tidak percaya apa yang baru ia dengar dari orang yang pernah jadi kepercayaannya itu.
Dalam sidang terungkap uang senilai Rp1 miliar itu sudah disita penyidik KPK. Sementara sisa Rp600 juta dari total Rp1,6 miliar yang diterima Untung, juga dijelaskannya.
Menurut Untung, uang Rp600 juta yang berasal dari Novin dan sejumlah pejabat Pemko Pekanbaru itu digunakan untuk operasional Risnandar. Mulai dari membayar makan minum, beli kopi rapat di rumah Risnandar dan lainnya.
Keterangan ini menjadi objek pertanyaan mendalam Majelis Hakim dan JPU KPK. Rp600 juta dinilai terlalu besar untuk biaya makan-minum, operasional rapat hingga perjalanan Risnandar ke Jakarta. Uang itu sendiri masih tersisa sebesar Rp285 juta yang belum dikembalikan. JPU KPK mengingatkan Untung agar segera mengembalikan uang itu.
Risnandar Tak Terima Nama Dicatut
Sudah puas geleng-geleng selama mendengarkan Untung bersaksi, Risnandar akhirnya diberikan kesempatan menanggapi. Ketika mendapat giliran menanggapi keterangan Untung, ia mengklarifikasi soal uang Rp1 miliar dan juga Rp600 juta.
Risnandar keberatan atas perbuatan Untung memanfaatkan posisinya sebagai ajudan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Apalagi permintaan uang Rp1 miliar itu tidak pernah dilaporkan.
‘’Saya baru tahu uang itu saat diperiksa penyidik. Karena saya tidak pernah terima dan tidak pernah meminta,’’ kata Risnandar.
Risnandar merasa bahwa namanya dicatut Untung untuk kepentingan Untung sendiri soal uang Rp600 juta. Itu diketahui merupakan akumulasi dari pemberian Novin dari para pejabat Pemko Pekanbaru. Ia membantah keterangan Untung yang menyebutkan uang itu digunakan untuk dirinya sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru.
‘’Tak mungkin saya sampai menggunakan dana sebanyak itu, sementara aktivitas saya sudah terjadwal. Kalau ada pertemuan di luar dengan dinas, kan sudah ditanggung dinas terkait,’’ tegasnya.
Tak hanya itu, Risnandar juga mengungkapkan, posisi Untung sebagai ajudan tidak terlepas dari peran saudaranya yang menjabat sebagai Dirjen di Pusat.
Sepanjang keterangan Risnandar, Untung lebih banyak diam. Namun ia mengakui memang uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Menurut catatan JPU, Untung sempat membeli barang mewah seperti tas, sepatu dan lainnya. Ia juga mengakui juga bermain judi online.
‘’Nah itu judi pencucian uang,’’ cerca Risnandar menanggapi soal judi.
Risnandar menyayangkan perbuatan ajudannya itu. Ia menilai Untung telah mencatut namanya untuk kepentingan pribadi. Ia mengingatkan Untung yang telah merugikan orang lain.
‘’Itu telah merugikan orang lain. Itu juga pakai rekening Ridwan, sekarang dia tidak bekerja lagi karena dianggap terlibat. Seharusnya Anda duduk di sini (sebagai terdakwa) bersama kami bertiga,’’ terang Risnandar.
Sidang akan akan kembali pada Selasa (24/6) pekan depan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.(end)
Editor : Arif Oktafian