PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau baru saja selesai melakukan gelar perkara kasus SPPD fiktif di Korps Pemberantasan (Kortas) Tipidkor Mabes Polri.
Hasilnya, polisi bakal menetapkan M selaku pejabat Sekretaris DPRD Riau saat itu, sebagai calon tersangka.
Hal ini disampaikan langsung Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Rabu (18/6/2025).
Dijelaskan Ade, dalam gelar bersama Kortas Mabes Polri, disimpulkan M dapat dimintai pertanggungjawaban hukum perkara tipikor SPPD fiktif tahun 2020-2021.
Selanjutkan akan dilaksanakan gelar penetapan tersangka kembali Kamis (19/6/2025) besok di Polda Riau.
"Sesuai hasil gelar asistensi di Kortas Tipikor yang dilaksanakan pada Selasa (17/6/2025), terkait kegiatan perjalanan dinas luar daerah pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun 2020 dan 2021, ditemukan dua alat bukti dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp195.999.134.067," ujar Kombes Ade.
"Terhadap saudra M selaku pengguna anggaran dapat dimintai pertanggungjawaban dan dapat ditetapkan sebagai tersangka yang dilakukan di Polda Riau setelah notulen gelar perkara dalam rangka assistensi penetapan tersangka di tanda tangani Kakorpstas Tipidkor Polri," terangnya.
Selanjutnya, penyidik akan mengelompokkan pihak yang terlibat sehingga diketahui peran dari masing-masing pihak.
Dimulai dari pihak yang memiliki kewenangan besar dalam pencairan SPPD fiktif, dan pihak yang paling diuntungkan dengan melihat besarnya aliran dana yang diterimanya.
Baca Juga: Temui Massa Aksi Tolak Relokasi TNTN, Bupati Pelalawan Zukri: Perwakilan Akan Diterima Pak Gubernur
Diketahui, kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau sempat menarik perhatian publik.
Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, penyidik telah memeriksa ratusan saksi dan menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan aliran dana kasus ini.
Di antara aset yang disita adalah rumah di Pekanbaru yang disebut milik mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, serta empat unit apartemen di Batam atas namanya.
Polisi juga menyita beberapa tas mewah milik seorang tenaga honorer perempuan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Selain itu, penyidik turut memeriksa aktris FTV sekaligus selebgram Hana Hanifa, yang diduga menerima aliran dana dari kasus ini.
Barang bukti lain yang telah diamankan meliputi satu unit Harley Davidson, lahan seluas 1.206 meter persegi, dan 11 unit homestay di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Baca Juga: Ajudan Risnandar Minta Rp1 M untuk Beli Rumah
Proses penyidikan terus berjalan sambil menunggu hasil audit resmi dari BPKP. Setelah hasil tersebut keluar, penyidik akan melakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri untuk menentukan langkah hukum berikutnya.(nda)
Editor : Edwar Yaman