PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Kuasa Hukum Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun dari Kantor Advokat da Konsultan Hukum Ahmad Yusuf SHdan Rekan, Ahmad Yusuf, Saidi Amri Purba, Weny Friaty, Khairul Ahmad dan Robiah menggelar jumpa pers, Kamis (19/6/2025) di salah satu Kafe Jalan Ronggo Wasito, Kota Pekanbaru.
Keterangan pers ini terkait inisial M yang dimunculkan Polda Riau menjelang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau.
Ahmad Yusuf mengatakan, kliennya selaku Mantan Sekwa DPRD Riau yang bolak-balik dipanggil terkait penyidikan dugaan kasus tersebut merasa dirugikan dengan penyebutan inisial tersebut. Terutama ketika ada yang menafsirkan M, calon tersangka pada kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp180 miliar tersebut, sebagai nama kliennya.
''Klien kami dirugikan akibat penyebutan inisial M yang mengarah langsung pada namanya,'' sebut Yusuf pada keterangan pers yang dihadiri langsung Muflihun tersebut.
Yusuf menegaskan hingga sekitar pukul 17.00 WIB sore, penghujung keterangan pers, kliennya tidak pernah menerima pemberitahuan atau surat penetapan tersangka. Penyebutan inisial tersebut, kata Yusuf, secara terbuka telah membentuk opini publik dan merusak nama baik kliennya secara serius.
''Tindakan ini kami nilai sebagai pembocoran informasi yang melanggar etik dan asas praduga tak bersalah. Kami tegaskan, klien kami tidak terlibat dalam dugaan kasus SPPD Fiktif,'' tegasnya.
Yusuf menyebutkan kliennya meskipun menjabat sebagai Sekwa DPRD Riau, tidak memiliki kewenangan teknis, administratif, maupun keuangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas. Fungsi pelaksanaan, penunjukan, verifikasi, dan pertanggungjawaban SPPD sepenuhnya dilaksanakan oleh PPTK, bendahara, dan pejabat teknis lainnya.
''Tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan keterlibatan aktif maupun pasif klien kami dalam dugaan pelanggaran hukum tersebut,'' terangnya.
Untuk mendukung pernyataannya itu, Yusuf menyebutkan Muflihun akan menyerahkan video klarifikasi pribadinya. Hal itu sebagai bentuk transparansi.
Kendati tidak terima dengan penyebutan inisial M dan berkeyakinan kliennya tidak terlibat. Yusuf menegaskan Muflihun taat hukum. Kliennya itu akan menghormati prosesnya.
''Klien kami akan menghadapi semua proses hukum dengan terbuka, namun
tidak akan membiarkan kriminalisasi berjalan tanpa perlawanan,'' ungkapnya.
Dalam menghadapi kasus yang dinilainya selama ini sangat merugikan Muflihun secara pribadi, keluarga dan secara politis, Yusuf mengaku telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah ini diambil tidak hanya karena ancaman reputasi dan potensi pelanggaran
terhadap hak-hak hukum kliennya, tapi Yusuf juga memastikan kliennya siap menjadi 'whistleblower'.
''Kami ingin klien kami mendapatkan jaminan perlindungan hukum dan psikologis dari tekanan yang tidak berdasar. Ini juga agar Proses hukum dapat berjalan dengan adil, setara, dan tidak dibayang-bayangi tekanan politik atau penggiringan opini,'' kata Yusuf.
Terkait keinginan membantu penegak hukum membongkar kasus SPPD Fiktif sebagai whistleblower ini, juga ditegaskan Muflihun sendiri. Hadir dengan tampilan sederhana dan akrab dengan awak media, Bang Uun, demikian dirinya akrab disapa, siap membongkar kasus ini.
''Saya yang paling tahu apa yang terjadi di dalam tubuh Setwan. Saya akan membongkar Rp180 miliar ini, siapa yang menerima uang ini, saya tahu bagaimana dewan mendapatkan pokir, saya tahu semuanya,'' sebut Uun.
Uun menegaskan ia tidak akan tinggal diam. Selama ini dia sudah cukup sabar telah terframing sebagai pelaku utama dugaan kasus itu. Hal itu telah membuat orangtuanya sakit, serta anak-istrinya sangat terganggu.
''Saya sudah buat beberapa video klarifikasi. Ini akan saya bagikan,'' kata Uun.
Akan Adukan Penyidik Polda Riau
Kembali ke Kuasa Hukum Ahmad Yusuf dan Rekan, mereka akan mengupayan segala langkah hukum untuk membela klien mereka. Yusuf menegaskan, apabila penetapan tersangka terhadap Uun tetap dipaksakan tanpa dasar hukum
yang sah, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan dan menggugat Surat Perintah Penyidikan ke PTUN.
Kuasa Hukum juga akan mengadukan oknum penyidik ke Propam dan Kompolnas. Selain itu juga akan mengambil langkah hukum perdata dan pidana atas pencemaran nama baik, kebocoran informasi dan penyalahgunaan kewenangan.
''Hukum harus ditegakkan, bukan disalahgunakan. Kami mengingatkan semua pihak, terutama aparat penegak hukum, untuk menjaga kehormatan hukum, tidak menjadikan inisial sebagai alat pembunuh karakter dan tidak menjadikan proses pidana sebagai sarana politik atau intkmidasi,'' sebut Yusuf.
Baca Juga: Tercatat 3.509 Pengunjung di Pekanbaru Job Fair 2025, Disnaker Pantau Prosesnya
Yusuf kembali menrgaskan keyakinannya bahwa Muflihun tidak bersalah pada dugaan kasus SPPD Fiktif yang kini disidik Polda Riau. Kliennya menurut Yusuf tidak layah dijadikan tersangka, maka pihaknya akan melawan lewat jalur legal dan sah.
Laporan Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor : M. Erizal