Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Lembaga Adat Melayu Riau Dorong Penegakan Hukum di TNTN

Soleh Saputra • Jumat, 20 Juni 2025 | 10:41 WIB

DATUK SERI H RAJA MARJOHAN YUSUF-  KETUM MKA LAMR
DATUK SERI H RAJA MARJOHAN YUSUF- KETUM MKA LAMR

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menggelar rapat terkait kondisi terkini Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan di Balai Adat LAMR Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Kamis (19/6). Isinya, lembaga ini segera mengeluarkan warkah mendorong penegakan hukum terhadap pelanggaran di TNTN.

Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (Ketum MKA) LAMR Datuk Seri H Raja Marjohan Yusuf menyatakan, pelestarian alam dan perlindungan budaya adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan.

“Tesso Nilo bukan hanya paru-paru Riau dan rumah bagi gajah dan satwa lainnya di Sumatera, tapi juga ruang hidup masyarakat adat. Maka pendekatan polemik penertiban kawasan hutan TNTN harus adil,” kata Datuk Seri Marjohan.

Lanjut Datuk Seri Marjohan mengatakan, LAMR mendorong adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran di kawasan TNTN serta pelibatan masyarakat adat dalam menjaga dan mengelola hutan secara berkelanjutan berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Melayu.

“LAMR memandang perlu ada langkah bersama antara pemerintah, masyarakat adat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyelamatkan Taman Nasional Tesso Nilo,” tegasnya. “Tesso Nilo adalah bahagian dari marwah kita. Ketika hutan dihancurkan, maka rusaklah keseimbangan,” tambahnya.

Sebagai bentuk keprihatinan mendalam terhadap kondisi TNTN, LAMR dalam waktu cepat akan mengeluarkan warkah. Perumus warkah sedang bekerja untuk kepentingan pihak terkait.

Untuk diketahui, penertiban di TNTN mencakup lahan seluas 81.793 hektare dari total kawasan sekitar 83.393 hektare. Namun, hasil evaluasi Satgas PKH menunjukkan hanya 12.561 hektare yang masih berupa hutan alami. Selebihnya telah menjadi perkebunan kelapa sawit, permukiman ilegal, serta fasilitas umum yang dibangun tanpa izin.

“Penertiban ini adalah komitmen negara untuk menyelamatkan ekosistem TNTN, termasuk habitat gajah Sumatera dan satwa endemik lainnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar, baru-baru ini.

Langkah ini sejalan dengan target nasional pengembalian penguasaan kawasan hutan oleh negara. Hingga Juni 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali 1.019.611 hektare hutan dari target 3 juta hektare. Selain menyasar masyarakat, penertiban juga menyasar dugaan pelanggaran hukum oleh oknum aparat pemerintah daerah.

“Ditemukan indikasi korupsi dalam penerbitan dokumen kepemilikan lahan seperti SKT dan SHM di kawasan hutan,” sebutnya.

Dalam rapat lintas kementerian di Kejaksaan Agung pada Jumat (13/6) lalu, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin juga menyatakan keprihatinan atas konflik sosial ini. Ia mendorong penyelesaian yang komprehensif dan berkeadilan, tanpa mengabaikan aspek hukum dan lingkungan.

“Ini bukan semata isu penegakan hukum. Ini soal masa depan hutan dan nasib ribuan jiwa. Kita harus hadir dengan kebijakan yang manusiawi,” tegasnya.

Jaksa Agung menyebutkan, penanganan konflik TNTN bisa menjadi model nasional dalam penertiban kawasan konservasi secara adil dan hukum. Ia menegaskan perlunya sinergi kuat antara KLHK, Kejaksaan, ATR/BPN, TNI/Polri, serta pemerintah daerah.

“Keberhasilan di Tesso Nilo akan menjadi cermin bagi taman nasional lain. Ini ujian kepemimpinan dan integritas kita,” tuturnya.
(sol)

Editor : Rindra Yasin
#tntn #taman nasional tesso nilo #lamr #lembaga adat melayu riau