RIAUPOS.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus bergerak untuk menyelamatkan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan. Satuan Tugas (Satgas) Tim Percepatan, Pemulihan, Pasca Penguasaan (TP4) pun dibentuk.
Pembentukan tim ini menjadi langkah awal pemerintah dalam menyelamatkan kawasan hutan konservasi yang mengalami kerusakan akibat perambahan dan penguasaan ilegal. Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid menyampaikan, tim gabungan ini akan fokus pada tiga agenda utama, yaitu penertiban, relokasi, dan reforestasi.
Ketiganya dirancang untuk menata kembali kawasan TNTN agar dapat dikembalikan pada fungsi ekologisnya. “Kami bersama Pak Kapolda, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kepala BIN, dan Bupati Kabupaten Pelalawan memutuskan untuk membentuk tim daerah gabungan dalam rangka penataan kawasan,” ujarnya.
Dikatakan Wahid, langkah-langkah teknis yang lebih rinci akan segera disusun dalam waktu dekat. Seluruh rencana kerja TP4 akan dilaporkan ke pemerintah pusat sebagai bentuk koordinasi dan dukungan terhadap kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. “Langkah-langkahnya akan kami buat dalam waktu dekat. Plan A, B, C nanti kami laporkan ke satgas pusat,” ujarnya.
Selain itu, Pemprov Riau juga menaruh perhatian pada aspek sosial masyarakat yang sudah terlanjur berada di dalam kawasan hutan. Upaya komunikasi dan pemberdayaan akan dilakukan agar masyarakat tetap bisa berusaha di tempat yang sesuai dan legal tanpa merusak kawasan konservasi.
“Kami berharap kawasan hutan dapat dipulihkan dan masyarakat yang bermukim di dalamnya bisa diajak berdialog untuk kemudian diberikan lokasi lain yang lebih sesuai untuk berwirausaha,” katanya.
Meski demikian, penegakan hukum tetap akan berjalan. Setiap pelanggaran terhadap aturan kehutanan, termasuk perambahan dan penguasaan lahan secara ilegal, akan ditindak tegas melalui jalur hukum. Pemerintah daerah akan bersinergi dengan aparat kepolisian dan kejaksaan dalam proses ini.
“Mereka adalah rakyat kita, tapi hutan harus kita jaga bersama-sama. Tentu bagi mereka yang melanggar aturan akan ada sanksinya,” tegas Wahid.
Lebih lanjut dikatakannya, pembentukan TP4 adalah bagian dari komitmen daerah sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk menjalankan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Aturan ini menugaskan Satgas PKH untuk melakukan penegakan hukum, pemulihan ekosistem, serta relokasi warga yang bermukim secara ilegal di kawasan hutan negara.
“Saya sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah siap mengamankan kebijakan-kebijakan yang diinstruksikan oleh Pak Presiden,” ujarnya.
Gubri Wahid juga menekankan pentingnya menjaga keberadaan ekosistem gambut di Riau. Sebab menurutnya, kawasan gambut yang sehat mampu menyerap karbon dalam jumlah besar. Namun, jika rusak atau terbakar, justru menjadi penyumbang emisi karbon yang memperparah perubahan iklim.
“Di Riau ini gambutnya cukup bagus untuk menyerap karbon. Tapi jika gambutnya terbuka karena penebangan hutan, malah dapat mengeluarkan emisi karbon yang lebih besar lagi. Untuk strategi pemulihan pasti ada dan akan kita lakukan,” terang Gubri.
Dengan dibentuknya TP4, Gubri berharap kawasan Tesso Nilo dapat dipulihkan kembali. Kolaborasi lintas sektor dan dukungan masyarakat akan menjadi kunci utama dalam mengembalikan fungsi hutan sebagai habitat satwa liar, penyangga kehidupan, dan warisan alam untuk generasi mendatang.
Sebelumnya, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menggelar rapat terkait TNTN di Balai Adat LAMR Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Kamis (19/6). Isinya, lembaga ini segera mengeluarkan warkah mendorong penegakan hukum terhadap pelanggaran di TNTN.
Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (Ketum MKA) LAMR Datuk Seri H Raja Marjohan Yusuf menyatakan, pelestarian alam dan perlindungan budaya adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan.
“Tesso Nilo bukan hanya paru-paru Riau dan rumah bagi gajah dan satwa lainnya di Sumatera, tapi juga ruang hidup masyarakat adat. Maka pendekatan polemik penertiban kawasan hutan TNTN harus adil,” kata Datuk Seri Marjohan.
Lanjut Datuk Seri Marjohan mengatakan, LAMR mendorong adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran di kawasan TNTN serta pelibatan masyarakat adat dalam menjaga dan mengelola hutan secara berkelanjutan berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Melayu.
“LAMR memandang perlu ada langkah bersama antara pemerintah, masyarakat adat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyelamatkan Taman Nasional Tesso Nilo,” tegasnya. “Tesso Nilo adalah bahagian dari marwah kita. Ketika hutan dihancurkan, maka rusaklah keseimbangan,” tambahnya.
Sebagai bentuk keprihatinan mendalam terhadap kondisi TNTN, LAMR dalam waktu cepat akan mengeluarkan warkah. Perumus warkah sedang bekerja untuk kepentingan pihak terkait.
Untuk diketahui, penertiban di TNTN mencakup lahan seluas 81.793 hektare dari total kawasan sekitar 83.393 hektare. Namun, hasil evaluasi Satgas PKH menunjukkan hanya 12.561 hektare yang masih berupa hutan alami. Selebihnya telah menjadi perkebunan kelapa sawit, permukiman ilegal, serta fasilitas umum yang dibangun tanpa izin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan, langkah ini sejalan dengan target nasional pengembalian penguasaan kawasan hutan oleh negara. Hingga Juni 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali 1.019.611 hektare hutan dari target 3 juta hektare.
Selain menyasar masyarakat, penertiban juga menyasar dugaan pelanggaran hukum oleh oknum aparat pemerintah daerah. “Ditemukan indikasi korupsi dalam penerbitan dokumen kepemilikan lahan seperti SKT dan SHM di kawasan hutan,” sebutnya.
Sementara itu, dalam rapat lintas kementerian di Kejaksaan Agung pada Jumat (13/6) lalu, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin juga menyatakan keprihatinan atas konflik sosial ini. Ia mendorong penyelesaian yang komprehensif dan berkeadilan, tanpa mengabaikan aspek hukum dan lingkungan.
“Ini bukan semata isu penegakan hukum. Ini soal masa depan hutan dan nasib ribuan jiwa. Kita harus hadir dengan kebijakan yang manusiawi,” tegasnya.
Jaksa Agung menyebutkan, penanganan konflik TNTN bisa menjadi model nasional dalam penertiban kawasan konservasi secara adil dan hukum. Ia menegaskan perlunya sinergi kuat antara KLHK, Kejaksaan, ATR/BPN, TNI/Polri, serta pemerintah daerah.
“Keberhasilan di Tesso Nilo akan menjadi cermin bagi taman nasional lain. Ini ujian kepemimpinan dan integritas kita,” tuturnya.
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru
Editor : Rindra Yasin