BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - DPRD Kabupaten Kampar menggelar rapat paripurna Laporan Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPP) APBD Kabupaten Kampar Tahun 2024. Sekaligus perubahan Propemperda tahun 2025.
Rapat paripurna berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kampar, Bangkinang, Senin (23/6/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kampar Iib Nursaleh, Wakil Ketua II Zulpan Azmi dan Wakil Ketua III Sunardi DS dan anggota DPRD Kampar.
Rapat juga dihadiri Bupati Kampar Ahmad Yuzar, Wakil Bupati Kampar Misharti dan kepala OPD. Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kampar Anasril menyampaikan persoalan tunda bayar yang dialami pihak ketiga. Banggar merekomendasikan kepada Pemkab Kampar untuk menyelesaikan tunda bayar untuk dianggarkan di APBD-P 2025 ini.
Baca Juga: Sudah Dapat Rp1,23 Triliun Dana Pusat, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Bertekad Terus Bergerilya
"Meminta kepada Pemkab Kampar untuk menyelesaikan tunda bayar kepada pihak ketiga agar tidak menjadi persoalan hukum," tegas Anasril saat menyampaikan laporan Banggar.
Menanggapi rekomendasi dari Banggar terkait tunda bayar ini, Bupati Kampar Ahmad Yuzar menyampaikan, seluruh tunda bayar sebesar Rp62 miliar akan dimasukkan dalam APBD-P 2025.
"Seluruh tunda bayar akan dibayarkan seluruhnya pada APBD-P 2025 ini. Mengharapkan semua anggota DPRD Kampar untuk bisa bekerja sama dalam penyusunan APBD-P," harap Ahmad Yuzar.(kom)
Editor : Edwar Yaman