PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangkap seorang tokoh adat atau yang disebut dengan 'batin' bernama JS. Dia ditengarai menjadi pelaku penjualan kawasan hutan lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
JS, bahkan diduga menjadi aktor utama dalam praktik jual-beli ilegal lahan konservasi dengan dalih tanah ulayat. Hal ini diungkapkan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan saat ekspose hasil pengungkapan kasus perambahan hutan dan lahan di TNTN.
Dalam kesempatan itu, Irjen Herry memaparkan, penangkapan JS merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang menjerat tersangka DY, pelaku yang telah lebih dulu diamankan dan kini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Baca Juga: Banggar DPRD Kampar Rekomendasi Tunda Bayar di APBD-P 2025
"Dari hasil penyidikan, DY menerima hibah lahan seluas 20 hektare dari JS, dengan membayar sejumlah uang. JS mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari tanah ulayat miliknya seluas 113 ribu hektare," kata Irjen Herry saat konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (23/6/2025).
Ia menyebut, setelah dilakukan verifikasi oleh ahli kehutanan dan tim penyidik, klaim tanah ulayat tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum. Berdasarkan data, kawasan TNTN memiliki luas sekitar 81 ribu hektare, yang statusnya adalah kawasan konservasi yang dilindungi.
"JS ini adalah pemangku adat atau Batin Puncak Rantau. Berdasarkan penyelidikan, ia tidak hanya menjual kepada DY, tapi telah membagikan dan memperjualbelikan lahan kepada lebih dari 100 orang," tegas Kapolda.
Baca Juga: Sudah Dapat Rp1,23 Triliun Dana Pusat, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Bertekad Terus Bergerilya
Ia menegaskan komitmennya dalam menjaga kawasan konservasi dan tidak akan mentolerir penyalahgunaan identitas adat untuk kepentingan pribadi atau kejahatan lingkungan.
"Kami bukan anti terhadap kearifan lokal atau hak-hak ulayat. Tapi jika digunakan untuk membabat hutan dan memperjualbelikan kawasan konservasi, maka hukum tetap menjadi panglima," ucap Herry Heryawan.
Dalam kasus ini, JS diduga memanfaatkan statusnya sebagai pemangku adat untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengklaim dan menjual tanah dalam kawasan konservasi TNTN.
Baca Juga: Hari Jadi Ke-241 Pekanbaru, Wako Agung Nugroho Ajak Semua Introspeksi
"Peran JS sangat penting. Kami memberikan peringatan keras, karena ini akan berkembang ke pelaku lain, baik yang membeli maupun yang turut serta dalam skema jual beli kawasan konservasi," ucapnya.
Ia menyebut, Polda Riau juga telah membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan Perkara di Kawasan Hutan, yang akan secara fokus menindak praktik perambahan, pembakaran, dan jual beli ilegal di kawasan hutan dan konservasi.
"Siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat atau pemangku adat, akan kami tindak tegas," pungkas jenderal alumni Akpol 1996 itu.(nda)
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heriawan saat memimpin ekspos tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem terhadap kepemilikan lahan di kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Tesso Nilo oleh satgas PPH Polda Riau dengan menghadirkan satu orang tersangka, Pekanbaru, Senin (23/6/2025) ft: MHD AKHWAN/RIAUPOS
Editor : Edwar Yaman