Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Didampingi Kuasa Hukum, Muflihun Konsultasi ke KPK di Jakarta terkait Hal Ini

Hendrawan Kariman • Selasa, 24 Juni 2025 | 17:49 WIB
Muflihun didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf mendatangi KPK RI di Jakarta pada Senin (23/6/2025).
Muflihun didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf mendatangi KPK RI di Jakarta pada Senin (23/6/2025).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun, didampingi tim kuasa hukumnya Ahmad Yusuf dan Saidi Amri Purba menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Jakarta, Senin (23/6/2025).

Ahmad Yusuf menyebutkan, kunjungan itu merupakan kunjungan konsultasi dalam upaya kliennya untuk menjadi whistleblower dalam perkara dugaan korupsi di Setwan DRPD Riau yang kini sedang diusut Polda Riau

''Kami melihat dari narasi yang beredar selama ini seakan-akan klien kami menjadi pelaku tunggal dugaan tindak pidana korupsi seputar kasus SPPD Fiktif tahun anggaran 2020 dan 2021,'' ungkap Ahmad Yusuf, Selasa (24/6/2025).

 Baca Juga: Salah Satu Direktur SPRH Harap Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana PI Cepat Bergulir dan Ada Titik Terang

Menurut Yusuf, banyak fakta yang bisa diungkap. Seperti kerap dimintai dana oleh beberapa anggota legislatif, pejabat pemerintah, hingga aparatur penegak hukum (APH) untuk mendukung kegiatan-kegiatan mereka. Itu terkait THR Lebaran, acara-acara ulang tahun instansi, kebutuhan-kebutuhan lain yang memang tidak terdapat dalam anggaran sekretariat.

''Beban ini membuat klien kami mengambil dana dari kantong pribadi, ada juga beberapa staf ataupun pegawai di lingkungan Sekwan memiliki usaha seperti kos-kosan, showroom mobil, developer perumahan, bengkel kendaraan dan lain sebagainya urunan untuk memenuhi kebutuhan dimaksud,'' ungkap Yusuf.

Ditambahkan Kuasa Hukun Muflihun lainnya, Saidi Amri, konsultasi ke KPK itu menunjukkan komitmen kliennya yang siap menjadi whistleblower guna mendukung upaya penegak hukum membuka seterang-terangnya persoalan dugaan tindak pidana korupsi dan grativikasi yang terjadi.

 Baca Juga: Mahasiswa Unri Kukerta di Bengkalis, Bupati Kasmarni Senang dan Tekankan Hal Ini

''Muflihun sudah mengatakan kepada kami bahwa dirinya siap mendukung upaya penegak hukum untuk membuka kotak pandora yang sejak 1 tahun lalu, seakan-akan hanya ditujukan kepada dirinya seorang. Maksudnya adalah, rata-rata pemberitaan media hanya menyoroti sosok calon walikota Pekanbaru ini saja. Apakah saat itu karena musim Pilkada atau bukan, saya kira kita semua cerdas membaca tanda-tandanya,'' ujarnya.

Sementara itu Muflihun menyampaikan, ia hanya ingin semuanya terang. Makanya ia datang ke Gedung KPK.

''Saya datang ke KPK karena ingin semuanya terang. Saya ingin rakyat tahu duduk persoalan sebenarnya. Saya tidak akan melarikan diri dari proses hukum. Justru ingin meluruskan, agar keadilan tidak hanya menjadi milik mereka yang kuat. Selanjutnya, setelah semua ikhtiar kami lakukan, kami Insya Allah akan ikuti seluruh proses yang akan terjadi. Semoga keadilan kami dapatkan,'' ujarnya.

 Baca Juga: Ribuan Masyarakat Beri Dukungan Satgas PKH Lakukan Penertiban di TNTN

Sebelumnya Tim Kuasa Hukum telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil untuk memastikan kliennya siap menjadi whistleblower dalam perkara dugaan korupsi tersebut.(end)

 

 

Editor : Edwar Yaman
#Muflihun Konsultasi ke KPK di Jakarta #Muflihun #whistleblower sppd fiktif dprd riau #SPPD Fiktif DPRD Riau #whistleblower