Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Ribuan Massa Dukung Penertiban TNTN, Data Identitas Kependudukan Pemilik Lahan

Rindra Yasin • Rabu, 25 Juni 2025 | 09:41 WIB
Unjuk Rasa : Massa dari Aliansi Masyarakat Penyelamat Habitat Gajah Sumatera Prov Riau melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau, Selasa (24/6/2025).
Unjuk Rasa : Massa dari Aliansi Masyarakat Penyelamat Habitat Gajah Sumatera Prov Riau melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau, Selasa (24/6/2025).

RIAUPOS.CO - Ribuan massa yang tergabung dalam aliansi ma­syarakat penyelamat habitat gajah Sumatera melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Selasa (24/6). Dalam aksi kali ini, massa memberikan dukungan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang telah melakukan penertiban di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Pelalawan. 

Koordinator aksi demonstrasi Daffa Hauzan mengatakan, dukungan tersebut diberikan karena melihat kondisi TNTN yang saat ini semakin memprihatinkan. Kawasan hutan yang seharusnya menjadi habitat satwa dan juga menjadi paru-paru dunia, habis dibabat oleh oknum-oknum untuk ditanami kelapa sawit.

“Aksi kami kali ini sebagai bentuk dukungan kepada Satgas PKH yang telah melakukan penerbitan di kawasan TNTN. Kami mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang telah melakukan aksi nyata dalam penyelamatan TNTN,” sebutnya.

Menurutnya, aksi yang dilakukan satgas PKH sudah benar karena berani melawan para perambah hutan. Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk mengawal persoalan di TNTN ini hingga tuntas. “Kami sepakat mengawal persoalan di TNTN hingga tuntas. Kawasan hutan lindung tidak boleh ada lahan perkebunan,” ujarnya.

Berdasarkan data yang pihaknya miliki, pada kurun waktu tahun 2006-2013, lebih dari 100 ekor gajah Sumatera yang mendiami kawasan TNTN mati. Kematian satwa yang dilindungi tersebut diduga akibat aktivitas perambahan hutan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi. “Ratusan gajah sudah mati di TNTN. Karena itu kami minta kembalikan lagi habitat gajah Sumatera yang saat ini sudah banyak dirusak,” pintanya.

Sementara itu, perwakilan dari Pemerintah Provinsi Riau yakni Kasatpol PP Hadi Penandio yang menemui massa aksi mengatakan, pihaknya berterima kasih aksi dengan tertib dan damai. Atas permintaan dan dukungan yang diberikan, pihaknya akan sampaikan kepada pimpinan dan juga Satgas PKH.

“Terima kasih atas dukungan yang diberikan, dukungan ini akan disampaikan ke satgas. Kita semua rakyat Riau harus cinta terhadap lingkungan. Semoga semangat ini menjadi dukungan yang besar bagi pemerintah daerah dan juga satgas dalam melaksanakan tugas,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan melakukan proses inventarisasi kepemilikan identitas penduduk warga yang menguasai lahan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), tepatnya di Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui.

Hal ini menyusul adanya temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait dugaan warga yang tinggal di  di TNTN memiliki KTP diduga palsu. Temuan ini didapat setelah penyegelan 50 ribu hektare lebih kebun kelapa sawit di kawasan TNTN pada 10 Juni yang lalu.

“Ya, saat ini kita tengah dilakukan inventarisir kepemilikan identitas penduduk warga yang menguasai lahan kawasan TNTN, tepatnya di Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. Hal ini dilakukan untuk memastikan KTP palsu atau asli,’’ terang Kepala Disdukcapil Pelalawan, Kiki Syamputra STTP, Selasa (24/6).

“Setelah proses inventarisasi ini selesai, maka selanjutnya akan dilakukan verifikasi melalui data pada sistem maupun fisik atas kartu identitas tersebut. Sehingga melalui proses ini, dapat diketahui kepastian, apakah KTP itu palsu atau KTP memiliki alamat berbeda dengan domisili si pemilik. Jadi perlu klarifikasi melalui tahapan ini,” tambahnya.

Mantan Camat Pelalawan ini menjelaskan, Disdukcapil Pelalawan telah menjalankan langkah-langkah dalam mengungkap dugaan adanya KTP palsu milik masyarakat yang menghuni TNTN. Pihaknya telah menerima data dari pemerintah pusat terkait jumlah penduduk di enam desa yang ada di sekitar TNTN.

Yakni Desa Lubuk Kembang Bunga, Desa Air Hitam, Desa Bagan Limau, Desa Kesuma, Desa Segati, dan Desa Pangkalan Gondai. “Jadi, data dari pemerintah pusat ini akan dikonfrontir kepada setiap kepala desa (Kades) di enam desa itu dengan meminta wilayah Rukun Tetangga (RT) yang masuk dalam kawasan TNTN,” paparnya. 

Dari hasil dari pengecekan ini nantinya, akan terlihat warga yang masuk dalam areal TNTN atau penduduk yang berada di luar kawasan. Namun demikian, pihaknya memastikan Pemkab Pelalawan selama ini tidak bisa mengeluarkan KTP di dalam kawasan.

“Jadi, ada kemungkinan identitas warga di dalam kawasan TNTN ini palsu. Namun demikian, tentunya kepastian identitas kependudukan penghuni dan pemilik kebun kelapa sawit di TNTN ini tetap menunggu hasil inventarisasi,” ujarnya.

Ditambahkan Kiki, saat ini, pelayanan kepada masyarakat telah berbasis pada Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sehingga, jika ada KTP palsu berarti NIK yang dimiliki bodong dan tidak bisa mendapatkan pelayanan administrasi apapun. “Intinya, KTP palsu itu manfaatnya hanya untuk gaya-gayaan saja. Pasalnya, identitas kependudukan ini tak bisa mendapatkan pelayanan yang berbasis NIK,” tuturnya.

Salah seorang warga pemilik lahan di kawasan TNTN yang meminta namanya tidak disebutkan menjelaskan bahwa, identitas kependudukan (KTP) yang dimilikinya didapat dari tim sukses salah satu caleg dan juga pasangan calon bupati/wakil bupati pada masa Pileg dan Pilkada sekitar tahun 2016 lalu.

“Jadi, KTP yang dicetak dan diterbitkan Disdukcapil Pelalawan ini, saya dan warga lainnya di kawasan TNTN dapatkan melalui tim sukses salah satu caleg dan juga pasangan calon bupati/wakil bupati pada masa Pileg dan Pilkada sekitar tahun 2016 lalu,’’ jelasnya.

“Warga yang memilih calon ini diberi bantuan lahan yang berada tak jauh dari kawasan TNTN ini dengan harga murah. Serta dibantu dengan pengurusan KTP. Tapi, syaratnya setelah KTP jadi, pemilik KTP harus memberikan suara kepada para calon ini melalui timses masing-masing,’’ tambahnya.

Tapi, mereka mengaku tak tahu lahan yang telah digarap untuk jadikan kebun kelapa sawit ini masuk dalam kawasan hutan TNTN. ‘’Seluruh harta benda yang kami miliki telah habis untuk biaya perawatan kebun ini,’’ ujarnya.

‘’Tentunya kami tidak mau lahan ini diambil negara karena kami tidak punya uang lagi untuk membeli lahan guna dijadikan kebun kelapa sawit maupun tempat tinggal kami. Kami berharap pemerintah dapat melakukan ganti rugi terhadap lahan dana tanaman tumbuh yang telah terlanjur kami tanam di kawasan TNTN ini,” tambahnya.

Bupati Minta Perusahaan Tetap Terima Sawit Masyarakat dari Luar TNTN

Kisruh permasalahan penyegelan dan rencana penertiban 50 ribu hektare lebih kebun kelapa sawit ini memberikan efek negatif kepada masyarakat Pelalawan. Pasalnya, Satgas PKH telah memberikan ultimatum kepada seluruh perusahaan yang beroperasi untuk tidak menerima pembelian hasil panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari kawasan hutan TNTN. 

Alhasil, perusahaan di Pelalawan tidak mau lagi menerima hasil panen TBS kelapa sawit masyarakat. Seperti di Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Desa Pangkalan Gondai, dan Desa Segati Kecamatan Langgam.  Guna menghindari terjadinya  gejolak ekonomi dan sosial masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan menggelar diskusi dengan dengan pemangku kepentingan serta perusahaan, Senin (23/6).

Diskusi yang dipimpin Bupati Pelalawan H Zukri ini digelar bersama dengan Dirintel Polda Riau Wimbako SIK, Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, Kajari Pelalawan Azrijal SH MH serta dari pihak perusahaan, terkait aduan masyarakat tentang perusahaan menolak membeli hasil panen sawit masyarakat.

Dalam diskusi itu, Bupati Pelalawan Zukri minta pihak perusahaan untuk tetap menerima atau membeli hasil panen sawit masyarakat yang ada di Kecamatan Langgam dan Kecamatan Pangkalan Kuras. Pasalnya, beberapa hari belakangan ini dirinya telah banyak mendapat keluhan dari masyarakat.

“Untuk itu, melalui diskusi ini, kita mencari solusi agar perusahaan pabrik kelapa sawit di Pelalawan dapat tetap menerima hasil penen TBS kelapa sawit masyarakat yang berada di luar atau berdekatan dengan kawasan TNTN. Khususnya PKS PT Peputra Supra Jaya (PSJ), Mitra Sari Prima, dan dari PT MUP mencarikan solusi,” terang Bupati.

Diungkapkan Zukri, dari hasil diskusi serta konfirmasi baik dengan Satgas, dan Kapolda Riau, maka seluruh pihak sepakat untuk tidak memberikan pelarangan kepada perusahaan untuk menerima hasil panen sawit masyarakat. “Jadi, kita minta kepada pihak perusahaan untuk tetap menerima buah sawit masyarakat yang berada di luar dan berdekatan dengan kawasan TNTN, sampai dengan ada pelarangan dari pemerintah,” ujarnya.

Ditambahkan Zukri, upaya ini dilakukan agar tidak terjadi gejolak ekonomi. “Jadi kita minta agar masyarakat yang saat ini dalam keadaan gelisah dan khawatir untuk tetap tenang karena kami sudah arahkan perusahaan untuk tetap menerima buah sawit masyarakat,” tuturnya.(das)

Laporan MUHAMMAD AMIN dan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

Editor : Rindra Yasin
#hutan lindung #tntn #taman nasional tesso nilo #pelalawan