Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sejarah Penetapan Kawasan TNTN di Riau dan Timeline Masuknya para Perambah Hutannya

Hendrawan Kariman • Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
Peta kawasan TNTN di mana warna hijau menunjukkan 12.561 hektare hutan alam yang tersisa atau 15,36 persen dari total luasnya yang mencapai 81.793 hektare.
Peta kawasan TNTN di mana warna hijau menunjukkan 12.561 hektare hutan alam yang tersisa atau 15,36 persen dari total luasnya yang mencapai 81.793 hektare.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kawasan yang kini menjadi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) awalnya merupakan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang masuk dalam areal konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Inhutani IV. Saat itu tutupan hutan alam kawasan yang kini masuk peta TNTN dalam kondisi baik.

Catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, saat itu diketahui ada sekitar 360 jenis flora tergolong dalam 165 marga dan 57 suku untuk setiap hektarenya.

Kawasan itu juga dikenal sebagai habitat bagi beraneka ragam jenis satwa liar langka, seperti gajah sumatera, harimau sumatera, berbagai jenis primata, 114 jenis burung, 50 jenis ikan, 33 jenis herpetofauna, dan 644 jenis kumbang. 

Awalnya areal yang disiapkan menjadi kawasan konservasi TNTN, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.255/Menhut II/2004 tanggal 19 Juli 2004 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK 663/Menhut-II/2009 tanggal 15 Oktober 2009 adalah seluas lebih kurang 83.068 hektare.

 Baca Juga: Sekda Tantawi Jauhari Berharap Kafilah Inhil Masuk 3 Besar MTQ Riau Ke-43 di Bengkalis

Selanjutnya, luas ini diperbaharui secara definitif menjadi sekitar 81.793 hektare sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor Sk.6588/Menhut-VII/KUH/2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan TNTN. Olah citra satelit Walhi Riau menunjukkan kondisi areal tersebut pada 1997 dan 2004 mempunyai kerapatan hutan sekitar 78.274 hektare.

Kondisi tersebut jauh berbeda dengan saat ini.

Kini, tutupan hutan alam di kawasan TNTN hanya menyisakan 12.561 hektare atau kisaran 15,36 persen hutan alam dari total luas arealnya.

Manajer Pengorganisasian dan Akselerasi Wilayah Kelola Rakyat Walhi Riau Eko Yunanda menjelaskan, berdasarkan data Eyes on The Forest (EoF) dalam laporan Kondisi Usulan dan Strategi Penanganan Perambahan di Taman Nasional Tesso Nilo tahun 2010, penggunaan lahan di lokasi TNTN oleh masyarakat sejatinya telah berlangsung sejak 1999.

Itu terjadi sebelum perubahan fungsi areal ini menjadi kawasan konservasi.

 Baca Juga: Kejari Pelalawan Periksa Kades Lubuk Kembang Bunga dan Bukit Kesuma, Diduga Terbitkan SKT dan Pungli di TNTN

Aktivitas masyarakat itu, kata Eko, dipicu oleh vakumnya kegiatan usaha PT Inhutani IV yang izinnya kemudian dicabut pada 2002. Aktivitas yang dilakukan masyarakat adalah berupa persiapan lahan perkebunan kelapa sawit dan karet.

''Namun hasil dari usaha perkebunan kerap gagal karena gangguan gajah sehingga masyarakat mulai menjual lahan tersebut kepada pihak luar. Jual beli ini mulai dilakukan masyarakat sejak tahun 2005. Hal inilah yang kemudian menjadi pintu gerbang perambahan hutan secara masif baik dari perorangan hingga cukong dan korporasi dalam kawasan TNTN,'' ucapnya.

 

Berdasarkan laporan EoF yang sama, Kawasan Hutan Tesso Nilo merupakan wilayah kelola bagi 19 kelompok hak ulayat.

Pada saat penetapannya sebagai kawasan konservasi, telah ada enam desa terbangun disana.

Keenam desa itu adalah Desa Air Hitam, Desa Lubuk Batu Tinggal, Desa Simpang Kota Medan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Desa Kesuma dan Desa Segati. Kemuduan pada 2007, terjadi pemekaran satu desa lagi, Desa Bagan Limau.

 Baca Juga: Polres Inhil Komitmen Perangi Narkoba Gelar Deklarasi Kampung Bebas dari Narkoba di Kelurahan Pekan Arba

Perambahan pascapenetapan TNTN, menurut catatan Walhi, berlanjut pada areal kerja dua izin HPH yang tidak aktif dan kemudian dicabut.

Selain itu, pasca 2004 juga tercatat ada satu aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit dan lima perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di area zona buffer atau sekitar TNTN. Walhi mencurigai, lima perusahaan ini turut berkontribusi pada terjadinya perambahan di kawasan TNTN.

''Selain soal terbuka akses TNTN karena adanya perizinan kehutanan di buffer, hal lain yang membuat laju alih fungsi hutan alam menjadi kelapa sawit diakibatkan dua hal.

Pertama, peran penegak hukum yang tidak tegas menindak praktik ilegal ini. Kedua, Kedua, rencana pemulihan TNTN dengan program revitalisasi Tesso Nilo dirusak oleh ketentuan UU Cipta Kerja,'' sebut Eko Yunanda.

Eko Yunanda menjabarkan, peran penegak hukum yang tidak tegas menindak praktik ilegal ini terlihat dari berdirinya pemukiman di kawasan tersebut.

Bahkan masifnya alih fungsi dengan pendirian pemukiman malah diakui secara administratif oleh negara.

 Baca Juga: Jelang Pembukaan SPMB di Inhu, Ini Jumlah Daya Tampung Tingkat SDN dan SMPN

 

Sementara itu dalam UU Cipta Kerja, sesuai Ketentuan Pasal 110A dan 110B, pertanggungjawaban pidana atas aktivitas perkebunan di kawasan hutan yang sudah dimulai sebelum November 2020 dihapus.

Hal ini memperparah penguasaan kawasan hutan untuk kebun sawit dan memberikan kebebasan pada para pelaku kejahatan kehutanan dalam melanjutkan aktivitas ilegalnya dengan mengajukan pemutihan.(end)

 

 

 

Editor : Edwar Yaman
#tntn #Kapan tntn ditanam sawit #Gajah tesso nilo #habitat gajah #hutan riau #Sejarah tntn #taman nasional tesso nilo #Hutan jadi kebun sawit #Sejarah Penetapan Kawasan TNTN di Riau #Luas tntn #perambah hutan #taman nasional tesso nilo riau #Hutan riau jadi kebun sawit