PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau mengingatkan pemerintah dalam penertiban dalam kawasan TNTN harus memperhatikan dua hal. Pertama penertiban harus menghormati HAM, kedua harus berorientasi pada pemulihan lingkungan hidup.
Manajer Pengorganisasian dan Akselerasi Wilayah Kelola Rakyat Walhi Riau Eko Yunanda menekankan, aspek pemulihan TNTN amat penting. Pemulihan kawasan TNTN menurutnya harus ditinjau dari dua aspek, yaitu lingkungan hidup dan sosial.
''Kita sepakat bahwa upaya penertiban ini mendukung upaya pemulihan kawasan TNTN. Namun aspek sosial juga harus dipertimbangkan. Hal ini dapat dimulai dengan mengidentifikasi subjek dan objek pengelolaan,'' ujar Eko pada keterangan pers bersama Walhi Riau dan LBH Pekanbaru awal pekan ini.
Eko mengatakan, upaya pemulihan TNTN juga sebaiknya dilakukan dengan melibatkan masyarakat korban atau masyarakat terdampak.
Pemberian waktu jangka benah yang patut dapat secara pararel dilakukan secara perlahan dengan proses pergantian tanaman kelapa sawit dengan tanaman hutan.
''Tidak menutup kemungkinan, pendekatan kemitraan konservasi dibuka untuk memberi ruang keberlanjutan hidup kepada masyarakat, bukan kepada tuan tanah atau pebisnis besar,'' tambah Eko.
Menurut Eko, generalisasi tenggat waktu tiga bulan yang diberikan Satgas PKH untuk relokasi kepada semua pihak hanya akan memicu konflik besar.
Relokasi ini bukan sekedar persoalan pindah rumah, jauh dari itu masyarakat harus memastikan pekerjaan pengganti untuk memenuhi kebutuhan hidup hingga kelanjutan pendidikan anak mereka yang berpotensi putus sekolah.
Pemulihan kawasan TNTN yang lebih dari 85 rusak itu harus diperhatikan serius pelaksanaannya. Maka, pemerintah di berbagai level juga harus memastikan komitmen pengawasannya.
Selain itu, pemerintah perlu mendorong masyarakat terlibat aktif dalam upaya perlindungan.
Ini selaras dengan aspek ekonomi yang berpotensi meningkatkan partisipasi untuk melindungi hutan alam tersisa, termasuk pemulihannya.
Eko mengingatkan pula preseden buruk perampasan aset yang bermuara pada pengalihan pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara. Itu menurutnya tidak boleh diulang.
''Negara harus tegas dalam komitmen pemulihan TNTN. Meminimalkan penggunaan tindakan represif dan penegakan hukum secara selektif harus jadi suatu yang integral guna menyelesaikan persoalan ini,'' tutup Eko.
Editor : Eka G Putra