RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) terus berkomitmen untuk memberantas praktik pembalakan liar (ilegal loging) di daerah itu. Apalagi, praktik ilegal loging itu berada dalam hutan kawasan atau hutan konservasi dalam kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT).
Hal itu dilakukan untuk menjaga kelestarian hutan, terutama di kawasan TNBT yang merupakan kawasan konservasi penting. Bahkan kali ini, Polres Inhu berhasil mengamankan tiga orang terduga praktik ilegal loging pada Kamis (26/6).
Ketiga pelaku diduga terlibat dalam aktivitas ilegal loging kayu olahan hasil penebangan liar dari kawasan hutan, tepatnya di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH kepada wartawan Ahad (29/6) mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas di kawasan hutan di Desa Alim.
“Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Arthur Joshua Toreh STrK SIK MA dengan memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujar Misran.
Dijelaskannya, pada Kamis (26/6) sekira pukul 16.00 WIB, jajaran Satreskrim Polres Inhu Tim Satreskrim Polres Inhu mendapati seorang pria berinisial ESM alias Munthe sedang mengangkut kayu olahan menggunakan sepeda motor modifikasi. Kayu olahan tersebut ditumpuk di pinggir jalan dari dalam kawasan hutan.
Tanpa perlawanan, Munthe langsung diamankan oleh Tim Satreskrim. Bahkan, ketika diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya. “Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti,” ungkap Misran.
Dari pelaku diamankan barang bukti berupa, 166 keping kayu broti ukuran 7 cm x 5 cm x 400 cm. Kemudian, 13 keping papan ukuran 24 cm x 2 cm x 400 cm serta 1 unit sepeda motor trondol yang telah dimodifikasi untuk mengangkut kayu.
Selang beberapa jam kemudian, yakni sekira pukul 20.00 WIB, tim kembali menemukan dua pria lainnya yang juga tengah mengangkut kayu olahan dari lokasi yang sama. Kedua pelaku diketahui berinisial JKS alias Sagala dan AFS alias Fauzi.
“Keduanya juga menggunakan sepeda motor modifikasi dan telah menumpuk kayu hasil angkutan mereka di pinggir jalan,” sambungnya.
Dari kedua pelaku itu diamankan barang bukti yakni, 5 keping kayu broti ukuran 10 cm x 10 cm x 400 cm, 106 keping broti ukuran 7 cm x 5 cm x 400 cm dan 22 keping papan ukuran 24 cm x 2 cm x 400 cm serta 1 unit sepeda motor trondol hasil modifikasi.
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Inhu dan dijerat dengan Pasal 37 angka 13 poin ke-1 huruf a dan b Jo angka 2 huruf d dan e, serta Pasal 37 angka 13 poin ke-1 huruf b Jo angka 2 huruf e Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Ini bentuk respons cepat dari Polres Inhu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga kelestarian kawasan hutan, terutama TNBT yang merupakan kawasan konservasi penting,” terang Aiptu Misran.(kas)
Editor : Arif Oktafian