BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Jaksa terus merampungkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Panipahan.
Sejauh ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut dan menjadi tahanan jaksa, di lapas Kelas II A Bagansiapiapi yakni Aa dan Sf.
Tim penyidik dari Kejari Rohil telah memanggil sejumlah saksi lain untuk menuntaskan penyidikan kasus tersebut.
“Benar, sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan SMPN 4 Palika masih diperiksa. Pemeriksaan itu dilakukan guna melengkapi fakta- fakta untuk nanti dibuktikan di Persidangan,” kata Kepala Kejari Rohil Andi Adikawira Putera MH melalui Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha MH, Kamis (3/7/2025).
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Rohil Misael Asarya Tambunan MH menambahkan selama proses penyidikan berkas perkara dugaan Korupsi SMPN 4 Panipahan yang tengah ditangani ini tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
“Tidak menutup Kemungkinan, jika terpenuhi alat bukti yang dikaitkan dengan niatan jahat dan dilanjutkan dengan perbuatan nyata,” katanya.
Saat ini tambah Misael, penyidik Kejari Rohil masih menggali keterangan keterangan penting terkait dengan aliran dana tersebut namun ia tidak menjelaskan secara menyeluruh karena masih dalam tahap penyidikan.
Ditargetkan dalam waktu dekat berkas perkara dari tersangka AA dan SF akan dirampungkan oleh Tim penyidik Kejari Rohil.
AA alias Asril Arief, selaku Kadisdik Rohil ditetapkan tersangka dan ditahan jaksa pada Kamis (22/5/2025) lalu.
Pemahanan Asril Arief sebelumnya sempat tertunda karena alasan sakit. Kendati begitu tim penyidik Kejari Rohil menjemput tersangka dan selanjutnya tersangka menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi.
Tersangka Asril diduga telah melakukan tipikor Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Panipahan.
Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-02/L.4.20/Fd.2/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.
Tak hanya Asril Arief, turut ditahan juga inisial Sj selaku PPTK kegiatan tersebut. SJ sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Kamis (15/5/2025) lalu.
Keduanya terindikasi melakukan korupsi dalam pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Kadisdik selaku Pengguna Anggaran (PA) menunjuk SJ sebagai PPTK dalam enam kegiatan pembangunan serta dua rehabilitasi SMPN 4 Panipahan.
Pembangunan itu berasal dari dana DAK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2023 sebesar Rp 4,3 milyar. Kegiatan itu dilakukan secara swakelola oleh Disdikbud Rohil.
Sepanjang proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan tim, Kejari Rohil menemukan beberapa perbuatan melawan hukum, baik secara formil maupun materiil. Seperti penggelembungan biaya pembelian bahan material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai dengan ketentuan serta adanya ketidaksesuaian mutu bangunan.
Akibat perbuatan dari kedua tersangka negara mengalami kerugian lebih dari Rp.1,1 miliar.
Kadisdik Rohil itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Laporan Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor : M. Erizal