KAMPAR (RIAUPOS.CO) - Buron sejak Februari, dua pelaku perampokan dan pembunuhan di Dusun Kampung Lintang, Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar berhasil diringkus pada 29 Juni 2025. Kedua pelaku dihadirkan dalam ekspose yang digelar Polda Riau di Gedung Media Center Polda Riau, Jumat (4/7).
Ekspose kejadian perampokan yang mengakibatkan korban Lisma Donna Roasta (43) meninggal dunia terjadi pada 23 Februari 2025 ini dihadiri Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto SIK, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor, dan Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Polda Riau perlu waktu lebih dari empat bulan dan serangkaian penyelidikan serta penyidikan intensif menggunakan metode scientific crime investigation untuk mengungkap dua tersangka utama dalam kasus pencurian dengan kekerasan ini. ”Memang sebelumnya sempat sedikit terkendala lantaran bukti yang ditemukan sangat minim untuk mengarah ke pelaku,” ujar Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan.
Asep Darmawan menjelaskan, kasus ini bermula pada 23 Februari 2025, saat Lisma Donna Roasta ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dapur rumahnya. Hasil autopsi menyebutkan korban meninggal akibat benda tumpul di kepala yang menyebabkan cedera batang otak. “Tidak hanya kehilangan nyawa, korban juga kehilangan sejumlah harta, yakni uang tunai Rp40 juta hasil arisan serta perhiasan emas berupa cincin,’’ ungkap Asep Darmawan.
Asep menjelaskan, kondisi rumah saat kejadian mengundang kecurigaan. Pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka, namun tanpa tanda-tanda perusakan. Tidak ada jendela yang rusak dan pintu yang biasanya tidak digunakan justru terbuka. Hal ini mengindikasikan korban kemungkinan besar mengenal pelaku dan membukakan pintu secara sadar.
”Pada 29 Juni 2025, dua orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ZA alias SL (lahir 1986) dan MI alias I (lahir 1985). Keduanya warga Danau Bingkuang dan tinggal persis di sebelah rumah korban,’’ ungkapnya.
Asep menjelaskan, ironisnya rumah kosong milik orang tua korban yang tak lagi digunakan justru menjadi markas tempat pelaku biasa berkumpul dan pesta narkoba. ’’Motif pelaku murni ekonomi dan kesempatan. Mereka mengetahui kebiasaan korban yang tinggal sendiri, berjualan di pasar sejak pagi hari dan baru saja menerima uang arisan. Pengetahuan detail mengenai rutinitas korban, membuat mereka mudah menyusun aksi keji ini,’’ jelas Asep.
Asep melanjutkan, kedua tersangka sudah tahu keseharian korban. Mulai dari kapan korban pergi ke pasar untuk berjualan, kapan korban pulang, dan kebiasaan dan apa saja kegiatan sehari-hari dari korban. “Termasuk korban baru dapat arisan sebesar Rp40 juta, para tersangka ini juga tahu,” sambung Asep.
Kedua tersangka, melakukan aksi perampokan terhadap korban setelah dua pekan mendapatkan uang arisan. “Korban ini tinggal sendiri, ada anaknya satu di Pekanbaru. Usai melakukan perampokan, keduanya menggunakan uang tersebut untuk membeli narkoba dan kebutuhan lainnya,” ungkap Asep.
Asep menjelaskan, polisi menemukan alat bukti berupa besi dan obeng yang diduga kuat digunakan saat kejadian. Penangkapan pelaku tidak hanya berdasarkan pengakuan, namun juga melalui pembuktian ilmiah menggunakan lie detector dan analisis forensik, yang memperkuat konstruksi hukum atas perbuatan para tersangka.
Asep menambahkan, kasus ini menambah daftar panjang kejahatan dengan pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban, sekaligus menjadi pengingat betapa pentingnya kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal.
”Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati,’’ tegas Asep Darmawan.
Polda Riau dan Polres Kampar memastikan kasus ini akan dikawal secara transparan dan tuntas, mengingat betapa kompleks dan sadisnya modus yang dijalankan para pelaku.
Lismaniar, kakak korban menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran kepolisian atas kerja keras dalam mengungkap pelaku kejahatan yang merenggut nyawa adiknya. “Terima kasih kepada kepolisian yang sudah bekerja maksimal. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar Lismania.(nda/kom)
Editor : Bayu Saputra