PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyatakan komitmennya dalam memberantas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal ini dibuktikan dalam penanganan kasus sepanjang tahun 2025.
Dalam 6 bulan, Januari-Juli, Korps Bhayangkara menangani sebanyak 17 perkara karhutla dengan total 22 orang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini terungkap dalam ekspose yang dipimpin langsung Kapolda Irjen Pol Herry Heryawan, Selasa (8/7/2025).
Kapolda Riau mengatakan, sebagian besar tersangka merupakan petani yang membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit dengan cara dibakar.
“Dari 17 perkara, empat sudah kami limpahkan ke kejaksaan, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan,” ujar Irjen Herry Heryawan.
Sebaran kasus karhutla tersebut meliputi hampir seluruh kabupaten/kota di Riau, di antaranya Polres Bengkalis dengan 2 perkara, Polres Indragiri Hilir 2 perkara, Polres Rokan Hilir 3 perkara, Polres Kampar 2 perkara, dan Polres Pelalawan 2 perkara.
Sedangkan Polres Kuantan Singingi 1 perkara, Polres Rokan Hulu 2 perkara, Polres Indragiri Hulu 2 perkara, dan Polres Dumai 1 perkara. Total luas lahan yang terbakar dalam seluruh kasus ini mencapai 68 hektare.
Irjen Herry Heryawan menegaskan tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum kasus pengrusakan hutan.
“Penegakan hukum kehutanan bukan hanya soal menindak pelaku, tapi juga upaya menyelamatkan hutan dari kerusakan permanen,” kata Irjen Herry Heryawan.
Lanjut Irjen Herry Heryawan pihaknya bersama pemerintah daerah terus menggencarkan penanaman pohon dan mendorong masyarakat menjadikan kegiatan tersebut sebagai kebiasaan sehari-hari.
Saat ini, Pemda dan DPRD juga sedang merumuskan peraturan daerah untuk memperkuat kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan.
Baca Juga: Antrean Solar Mengular di Bawah Terik Matahari Mewarnai Sejumlah SPBU di Pekanbaru
“Pencegahan jauh lebih penting. Kami mengajak seluruh masyarakat peduli lingkungan dan patuh terhadap aturan,” pungkas Herry Heryawan.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menambahkan, pihaknya menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal 187 dan 188 KUHP terkait pembakaran yang membahayakan umum, sebagai upaya memberi efek jera.
“Selain UU Lingkungan Hidup, pasal di KUHP juga kami gunakan sebagai lapisan hukum tambahan,” sebut Kombes Ade.(nda)
Editor : Edwar Yaman