PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menegaskan, proses penertiban dan pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) terus berjalan. Bahkan kelompok-kelompok kecil masyarakat sekitar TNTN mulai secara sukarela menyerahkan kebun sawit di lahan yang mereka kuasai.
Anggota Satgas PKH Randy Bhramantyo mengatakan, setiap penyerahan selalu diikuti dengan proses validasi dan dilanjutkan dengan penumbangan dan pemulihan. Progres terbaru, sekelompok masyarakat Desa Lubuk Kembang Bunga yang menyerahkan
10 hektare kebun sawit mereka.
Dalam sepekan ini, total 54 hektare kebun sawit dikembalikan ke Satgas PKH dan langsung dilakukan penumbangan. ‘’Ada total 10 hektare dari kelompok yang terdiri dari empat warga Desa Lubuk Kembang Bunga (menyerahkan lahan yang dikuasai). Langsung proses pemusnahan dan pemulihan,’’ ujar Randy kepada Riau Pos, Rabu (9/7).
Kebun sawit seluas 10 hektare di TNTN yang masuk bagian Kecamatan Ukui itu sendiri berusia di bawah lima tahun. Penyerahan dan proses penumbangan dikatakan Randy sudah dimulai Selasa (8/7) lalu.
Sementara itu, anggota Satgas PHK lainnya Kolonel Edo mengatakan, pemusnahan masih berlangsung. Kebun sawit 10 hektare di Lubuk Kembang ini melengkapi total 54 hektare kebun sawit yang masuk proses penyerahan dan pemusnahan pada pekan ini. ‘’Total ada 54 hektare kebun sawit milik masyarakat di tiga titik berbeda. Hari ini (Rabu, red) pemusnahan masih berlangsung,’’ sebut Edo.
Terkait penyerahan 10 hektare ini, Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga Rusi Chairus Slamet menyatakan dukungan terhadap upaya Satgas PKH menertibkan TNTN. Ia bersyukur masyarakat desanya memahami kebijakan pemerintah pusat dan sukarela mengikuti arahan untuk keluar dari kawasan TNTN.
‘’Kami dukung kegiatan Satgas PKH dalam melakukan program pemulihan kawasan hutan di TNTN. Kami selaku pemerintah desa mengimbau kepada masyarakat Desa Lubuk Kembang Bunga tetap menjaga ketertiban dan keamanan. Jangan merusak pamflet, plang, dan portal yang dipasang oleh Satgas PKH,’’ ajak Rusi.
Atas penyerahan 54 hektare lahan dari masyarakat tempatan ini, Satgas PKH optimistis target pemulihan TNTN bisa tercapai dengan baik. Satgas berharap lebih banyak masyarakat mengambil langkah bijak untuk sama-sama memulihkan hutan lindung tersebut.
Sebelumnya, 712 hektare kebun sawit ilegal telah diserahkan secara sukarela. Proses reforestasi langsung dilaksanakan. Dari 712 kebun sawit tersebut, seluas 311 hektare merupakan kebun sawit yang ditanam seorang pengusaha bernama Suyadi bersama Kelompok Tani Maju yang dibentuknya. Eksekusi dilakukan Rabu (2/7) lalu.
Sedangkan 401 hektare diketahui sempat dikuasai Nico Sianipar di kawasan TNTN Desa Segati. Di lahan tersebut sudah ditanami sawit sejak digarap secara ilegal. Lahan itu lalu diserahkan pada Satgas PKH beberapa waktu lalu. Penyerahan dibuktikan dengan langsung melakukan penumbangan pakai alat pencacah. Eksekusi dilakukan, Sabtu (28/6) lalu.
Serahkan ke Negara
Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid menyaksikan langsung penyerahan penguasan kembali 1 juta hektare kawasan hutan tahap II dan kawasan TNTN oleh negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kantor Kejaksaan Agung RI, Rabu (9/7).
Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menandatangani berita acara penguasan kembali satu juta hektare kawasan hutan tahap II dan TNTN oleh negara melalui Satgas PKH ini. Gubri juga turut menandatangani berita acara sebagai saksi bersama pihak terkait lainnya.
Penandatanganan berita acara ini merupakan wujud nyata komitmen bersama untuk pemulihan lingkungan dalam TNTN. Selain itu, dalam kesempatan yang sama sekaligus dilakukan penyerahan kebun kelapa sawit hasil penguasaan kembali kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
“Kita telah melaksanakan penyerahan penguasaan kembali kawasan hutan TNTN dan kawasan hutan tahap II kurang lebih satu juta hektare ke negara,” kata Jaksa Agung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, pelaksana penguasaan kembali kawasan hutan di TNTN ini adalah bagian perintah dari Presiden Prabowo Subianto dalam rangka kembali menguasai kawasan hutan nasional oleh negara.
Sehingga kata dia, kawasan perkebunan sawit ataupun tanaman industri lainnya yang berada di lingkungan hutan yang dilakukan pengelolaannya secara ilegal dan penguasaannya akan kembali dikuasai negara. “Tidak hanya sawit tanaman industri juga menjadi objek pengambilan (penertiban kawasan hutan di TNTN),” ucapnya.(das)
Editor : Bayu Saputra