Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Rapel Tukin Dosen dari Januari Dicairkan Diterima 31.066 Pengajar, Selanjutnya Disalurkan Tiap Bulan

Redaksi • Sabtu, 12 Juli 2025 | 09:45 WIB
MendiktisaintekBrian Yuliarto
MendiktisaintekBrian Yuliarto

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Setelah memicu polemik, pemerintah akhirnya mencairkan tunjangan kinerja (tukin) bagi para dosen aparatur sipil negara (ASN). Total ada 31.066 pengajar yang menjadi sasaran penyaluran tukin yang dirapel enam bulan terhitung sejak Januari tahun ini.

Sesuai dengan ketetapan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kemendiktisaintek), pencairan tukin periode Januari–Juni 2025 ditambah tukin ke-13 dilaksanakan mulai 8 Juli 2025.

Dosen yang belum menyelesaikan proses klaim tukin sampai dengan perpanjangan waktu 7 Juli 2025 akan diproses pada periode berikutnya, yakni awal Agustus 2025.

Selama ini dosen sudah menerima tunjangan profesi dosen. Tunjangan tersebut diberikan kepada dosen yang sudah mengikuti sertifikasi dosen (serdos).

Skema yang berlaku adalah ditetapkan dahulu besaran tukin yang akan diterima seorang dosen ASN. Setelah itu, dikurangi dengan tunjangan profesi yang selama ini diterima. Selisih itulah yang bisa disebut tukin.

Simulasi sederhananya, tukin seorang dosen berdasarkan kelas jabatannya Rp15 juta. Selama ini dia menerima tunjangan sertifikasi dosen Rp5 juta.

Maka, dosen tersebut akan menerima Rp5 juta tunjangan sertifikasi dosen ditambah Rp10 juta tukin. Jadi, bukan menerima Rp15 juta untuk tukin dan Rp5 juta untuk tunjangan profesi.

Perhitungan tunjangan profesi untuk dosen cukup variatif, berbeda dengan tunjangan profesi guru (TPG).

Untuk guru PNS, besaran TPG yang diterima adalah satu kali gaji pokoknya.

Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengungkapkan, pencairan tukin itu merupakan bagian dari reformasi birokrasi.

“Tunjangan kinerja ini adalah bentuk nyata penghargaan negara terhadap peran sentral dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan,” ujar Brian di Jakarta Jumat (11/7).

Pada Februari lalu, Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) menghelat demonstrasi di Jakarta memprotes pembatalan tukin.

 

Di bulan yang sama, Serikat Pekerja Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama mahasiswa juga menyuarakan aspirasi dalam bentuk aksi solidaritas di halaman Balairung UGM, Yogyakarta.

Sesuai Perpres

Pencairan tukin untuk dosen itu sesuai dengan Perpres 19/2025 tentang Tunjangan Kinerja yang telah diundangkan Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret lalu.

Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang mengatakan, Kemendiktisaintek memastikan seluruh proses penyaluran tukin dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Kemudian juga sesuai Perpres, Permen, dan Kepsesjen mengenai tukin,” tegasnya.

Di antara poin dalam Perpres tukin di lingkungan Kemendiktisaintek adalah pembayaran tukin sejak 1 Januari 2025 dan kebutuhan pengaturan yang lebih khusus dalam bentuk Permen.

Lalu, semua dasar regulasi pencairan tunjangan kinerja sudah lengkap dengan terbitnya Kepsesjen.

Ia menambahkan, dosen ASN di bawah Kemendiktisaintek yang akan mendapatkan pencairan tukin berjumlah 31.066 orang.

Mereka adalah dosen Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) nonremunerasi, dosen PTN Satuan Kerja (Satker), dan dosen di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

Untuk selanjutnya, pembayaran tukin dosen akan dibayarkan setiap bulan. Tukin ke-14 akan dibayarkan bersamaan dengan tukin bulan Desember.

TPG Naik

Saat peringatan Hari Guru pada Desember tahun lalu, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tunjangan profesi guru (TPG) sebesar Rp 500 ribu.

Jumat (11/7), Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengumumkan, kenaikan sebesar setengah juta rupiah itu dihitung sejak Januari 2025.

Yang ditetapkan mendapatkan kenaikan TPG adalah para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-ASN di sekolah dan belum inpassing (penyetaraan).

Sebelumnya mereka mendapatkan Rp 1,5 juta per bulan. Dengan kenaikan itu, nominal yang mereka terima jadi Rp 2 juta per bulan.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 4/2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kemenag, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) 646/2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Nasaruddin.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno meminta para kepala kantor wilayah Kemenag provinsi dan kepala bidang PAI segera menyosialisasikan regulasi itu ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada kepala seksi PAI.

Tujuannya agar proses pencairan rapelan tunjangan bisa segera dilakukan. Sekaligus mengawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka,” katanya.

Direktur PAI Kemenag M Munir menambahkan, guru PAI yang menerima tunjangan tersebut adalah mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM), termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca Alquran yang pengakuannya maksimal 6 JTM.

“Kami memastikan tidak ada guru PAI non-ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar Munir.(wan/ttg/jpg)

Editor : Bayu Saputra
#mendikbudristek #Tukin Dosen #tunjangan dosen