PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Rasa haru mengiringi pelepasan borgol terdakwa kasus penadahan motor hasil curian, Arisman di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (14/7/2025) malam.
Begitu borgol lepas dan rompi tahanan dicopot, sang istri yang sedari sore menunggu untuk menjemput bersama anak dan keluarganya langsung mendekat. Ia langsung memeluk Arisman sambil meneteskan air mata.
''Terima kasih Pak, Buk, terima kasih,'' ujar Arisman dengan suara pelan dan lalu bersujud syukur usai melepas pelukan istrinya itu.
Arisman sebelumnya sempat merasakan dinginnya berada di di balik jeruji besi. Jauh dari anak, istri dan orang tua, kini ia kembali menghirup udara bebas. Ia mengaku sangat bersyukur dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
''Saya sangat berterima kasih banyak kepada pihak Kejaksaan yang mau menerima RJ dari kami. Saya juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan seperti ini,'' ujarnya.
Kebebasan Arisman ini tidak lepas dari peran Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Marcos MM Simaremare, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Maruli Tua Johanes Sitanggang dan tim jaksa yang mengajukan penghentian penuntutan terhadap kasus yang mendekapnya.
Arisman, 32 tahun, sejatinya terancam hukumqn empat tahun penjara. Namun permohonan penyelesaian kasusnya lewat restorative justice (RJ) disetujui oleh Kejaksaan Agung RI.
Maruli Sitanggang didampingi Kasubsi Penuntutan D Adi Yudistira dan Jaksa Penuntut Umum Deby Rita Afrita, menyerahkan langsung Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang membuat Arisman bebas.
''Hari ini kami melakukan penghentian penuntutan terhadap perkara Arisman, di mana tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,'' ujar Maruli.
Penghentian penuntutan itu dilakukan setelah tercapai perdamaian antara korban dan tersangka, yang dimediasi di Bilik Damai Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut, korban memaafkan Arisman dengan syarat motor curian dikembalikan dalam kondisi utuh.
Perkara ini bermula pada April 2025 lalu, saat Arisman yang bekerja sebagai montir di sebuah bengkel di Jalan Penerbangan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, menerima titipan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dari Febriyanto dan Ilham Hala (DPO).
Kondisi motor yang tidak menyala, tanpa STNK, dan tanpa plat nomor sempat membuat Arisman curiga. Namun, ia tetap menerima titipan tersebut. Beberapa hari kemudian, Febriyanto menawarkan motor itu kepada Arisman seharga Rp6 juta, kemudian turun menjadi Rp3 juta.
Tergiur dengan harga miring, Arisman pun mentransfer Rp500 ribu sebagai tanda jadi. Namun belakangan diketahui motor itu merupakan hasil curian dari korban bernama Budi. Febriyanto lebih dulu ditangkap polisi pada 29 April 2025, dan Arisman menyusul pada 2 Mei 2025.
Meski penuntutan terhadap Arisman dihentikan, Kejari menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku utama pencurian, Febriyanto, tetap berjalan. Restorative justice tidak dapat diberlakukan bagi pelaku utama dalam kasus tersebut.(end)
Editor : Edwar Yaman