PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Seharusnya ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tahun anggaran 2023-2024 dengan nilai mencapai Rp551,4 miliar pada Senin (14/7/2025).
Namun hingga waktu yang telah ditentukan itu, Rahman tidak juga hadir memenuhi panggilan penyidik. Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah menyebutkan, ini merupakan kali ketiga Rahman mangkir dari pemeriksaan hukum.
Tak hanya Rahman, penasihat hukum PT SPRH, Zulkifli juga kembali tidak hadir. Ia diketahui telah dua kali mangkir dari pemanggilan oleh tim penyidik Kejati Riau.
"Iya, tidak hadir. Direktur Utama PT SPRH inisial R, sudah yang ketiga. Penasihat hukum PT SPRH inisial Z juga tidak hadir untuk kedua kalinya,'' sebut Zikrullah, Jumat (18/7/2025).
Zikrullah menyayangkan sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan para saksi tersebut. Menurutnya, hal itu bisa menghambat jalannya proses penyidikan yang saat ini terus bergulir.
"Saat ini, penyidik tengah menunggu petunjuk pimpinan untuk langkah-langkah selanjutnya," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Kejati Riau mencium bau korupsi dari dana PI senilai Rp551,4 miliar. Dana ini diduga tidak dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penyidikan kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.
Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Bendahara PT SPRH, Sundari. Tim Pidana Khusus Kejati Riau juga telah menggeledah beberapa lokasi di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, termasuk Kantor PT SPRH serta rumah milik mantan direksi.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI.
Laporan Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor : M. Erizal