PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyatakan akan mengakomodir aspirasi yang meminta penundaan relokasi mandiri masyarakat yang kini bermukim di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) paling lambat 22 Agustus 2025.
Hal ini disampaikan Komandan Satgas PKH Mayjen Dody Triwinarto menanggapi aspirasi dari masyarakat yang menggelar aksi di depan Kantor Gubernur pada Senin (21/7) lalu. ‘’Waktunya yang dimundurkan, tidak tanggal 22 Agustus. Saya akomodir,’’ sebut Mayjen Dody menanggapi aspirasi tersebut.
Sementara itu, dari dokumen hasil audiensi antara perwakilan warga Desa Toro Jaya, Bukit Kesuma dan Lubuk Kembang Bunga yang menggelar aksi di Kementerian Kehutanan yang diterima Riau Pos, penundaan relokasi waktu relokasi itu juga diakomodir.
Ada tiga poin kesepakatan yang diambil antara perwakilan warga desa di TNTN bersama Kementerian Kehutanan dalam dokumen berupa selembar kertas tanpa kop tersebut. Pada kesepakatan poin 3 disebutkan bahwa penundaan relokasi itu akan segera diusulkan.
‘’Kementerian Kehutanan akan mengusulkan tidak akan ada relokasi mandiri untuk para pihak pada poin satu sampai dengan tanggal 22 Agustus 2025,’’ demikian tertera dalam dokumen tersebut.
Adapun poin 1 tertulis, Kementerian Kehutanan dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi bersama masyarakat Dusun Kuala Renangan, Dusun IV Toro Jaya, Dusun Lima Toro Palembang, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, serta Desa Kesuma Dusun Bukit Makmur, bersama-sama sepakat menjaga TNTN.
Lalu Poin 2 berisi bahwa Kementerian Kehutanan akan mengusulkan kepada Gubernur Riau dan atau Kementerian lainnya supaya masyarakat yang disebutkan pada poin 1 sebagai Pemulihan Pasca perwakilan masyarakat dilibatkan kedalam Tim Percepatan Penguasaan (TP4).
Dokumen itu ditandatangani bersama oleh para pihak yang bertemu pada Senin (21/7) lalu di Kementerian Kehutanan di Jakarta itu. Mereka di antaranya Ketua RW 05 Dusun Kuala Renangan Boimin dan Kepala Dusun V Toro Palembang Masdar. Sementara dari Kementerian Kehutanan Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Krisdianto, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu dan Direktur Konservasi Kawasan Sapto Aji Prabowo.
Namun belum ada pihak yang bisa memberikan keterangan terkait dokumen tersebut. Hanya saja, Satgas PKH membenarkan bahwa dokumen itu merupakan kesepakatan yang tercapai saat audiensi antara masyarakat yang menggelar aksi di Jakarta dan perwakilan Kementerian Kehutanan yang menemui mereka.(end)
Editor : Arif Oktafian