TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menjaga keberlangsungan ekosistem, Bupati Kuantan Singingi, Dr H Suhardiman Amby MM, mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Kepada media, Selasa (29/7/2025), Bupati Dr H Suhardiman Amby MM menegaskan, surat edaran itu dimaksudkan semata-mata untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Pada Surat Edaran (SE) Bupati Kuantan Singingi nomor:1714 Tahun 2025 itu ditegaskan beberapa poin penting soal PETI. Di antaranya pelarangan terhadap kegiatan aktivitas galian yang bersifat ilegal, baik itu batu, mineral hingga emas atau kerap disebut ( PETI).
Baca Juga: Terkait PT DNP, Jawa Pos Nilai Klaim Nany Widjaja Tidak Berdasar dan Menyesatkan
Setiap kegiatan aktivitas dimaksud, haruslah mendapatkan izin sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Aparat desa, camat dan perangkat dearah lainnya aktif untuk melaporkan kegiatan PETI kepada pihak berwenang seperti Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan aparat kepolisian.
Masyarakat juga di minta berpartisipasi aktif, untuk melaporkan aktivitas penambangan ilegal yang merusak sungai, lahan dan hutan.
"Jadi semua kita terlibat melakukan pencegahan," ujarnya.(dac)
Editor : Edwar Yaman