Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji Diumumkan KPK Naik ke Tahap Penyidikan saat Dini Hari

Redaksi • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 06:52 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK untuk klarifikasi penyelidikan dugaan korupsi kuota haji.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK untuk klarifikasi penyelidikan dugaan korupsi kuota haji.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 secara resmi diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) naik ke tahap penyidikan. KPK mengambil langkah setelah melakukan penyelidikan melalui permintaan keterangan sejumlah pihak. Salah satunya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Asep menegaskan, naiknya status perkara ini menandai dimulainya proses penyidikan umum oleh tim penyidik KPK. Langkah tersebut diharapkan dapat mengungkap secara jelas pihak-pihak yang diduga terlibat, serta modus yang digunakan dalam dugaan penyimpangan kuota haji.

 Baca Juga: Penyerang Muda Real Madrid Gonzalo Garcia Siap Menerima Kontrak Baru

“Perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” ucap Asep.

Dia menambahkan, pengambilan keputusan ini dilakukan setelah mempertimbangkan seluruh hasil penyelidikan awal yang telah dikantongi lembaga antirasuah tersebut.

Dalam peningkatan perkara ini ke tahap penyidikan, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Sprindik tersebut memuat ketentuan hukum yang menjadi dasar pengenaan pasal terhadap dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.

Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerbitkan sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tegas Asep.

Peningkatan dalam pengusutan perkara dugaan korupsi kuota haji ini dilakukan setelah KPK memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (7/8/2025). Usai menjalani pemeriksaan, Yaqut mengakui dirinya menjelaskan soal kuota tambahan penyelenggaraan haji 2024.

 Baca Juga: Super League 2025/2026: Tim Promosi PSIM Yogyakarta Permalukan Persebaya di Gelora Bung Tomo, Ezequiel Vidal Jadi Bintang

"Alhamdulillah, saya berterima kasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal. Terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," ungkap Yaqut usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Mantan Ketua Umum (Ketum) GP Ansor itu tidak mau mengungkap secara rinci pertanyaan dari penyelidik KPK.

"Ya banyak lah pertanyaan," ucap Yaqut.

Adik Ketua Umum (Ketum) PBNU Yahya Cholil Staqut alias Gus Yahya itu menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terkait proses hukum penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

"Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan, tapi intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu," ucap Yaqut.***

Editor : Edwar Yaman
#kpk #naik ke tahap penyidikan #yaqut cholil qoumas #Dugaan Korupsi Kuota Haji