Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Mengembalikan "Ruh" Taman Nasional Tesso Nilo

Tim Redaksi • Senin, 11 Agustus 2025 | 09:45 WIB

Grafis
Grafis


TAMAN Nasional Tesso Nilo (TNTN), kerap menghiasi pemberitaan baik daerah maupun nasional. Semua mata kini terbuka lebar dan terbelalak melihat bagaimana sebuah taman nasional yang harusnya dijaga, rusak dan luluh lantak akibat perambahan. Berubah menjadi hamparan kebun sawit. Ada perkampungan di dalam kawasan hutan lindung ini.

TNTN merupakan salah satu kawasan hutan hujan tropika daratan rendah yang penting di Sumatera. Hutan seluas kurang lebih 83.068 hektare ini sempat terlupakan dan terabaikan. Padahal di TNTN merupakan tempat hidupnya gajah dan harimau sumatera serta berbagai flora dan fauna. Namun, akibat alih fungsi lahan, kini hanya sekitar 12.561 hektare hutan yang tersisa. Sebagian besar kawasan telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit dan permukiman warga.

Kehadiran Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Tim Pengarah masuk ke kawasan tersebut, kondisinya kemudian berubah. Satgas seakan mengembalikan ‘’ruh’’ TNTN.

Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 untuk mengatasi permasalahan perambahan hutan dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal, khususnya di TNTN.

Sebenarnya kerusakan di TNTN sudah menjadi perhatian dunia internasional sejak zaman pemerintahan SBY. Kala itu di tahun 2013 Harrison Ford, aktor Hollywood terkenal sebagai Indiana Jones, mengamuk di Kantor Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Kemarahannya dipicu oleh kerusakan lingkungan di TNTN yang disebabkan oleh perambahan hutan. Ford menilai pemerintah Indonesia tidak melakukan tindakan tegas terhadap pelaku deforestasi. Namun aksi Ford tersebut tak ditindaklanjuti di lapangan sehingga kemudian menjadi bom waktu yang mengasilkan kerusakan besar terhadap hutan lindung ini.

Batalkan 1.758 Sertipikat
Dalam kesempatan berbeda, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan pihaknya akan membatalkan 1.758 Sertipikat Hak Milik (SHM) yang berada di dalam kawasan TNTN. Nusron mengimbau agar para pemegang sertipikat bersedia membatalkan hak kepemilikan mereka secara sukarela demi kelancaran proses hukum dan penataan kawasan.

“Sekarang kami imbau kepada pemegang sertipikatnya untuk melakukan proses pembatalan secara sukarela dulu. Jauh lebih elegan,” ujar Nusron di Jakarta, Ahad (13/7) lalu.

Nusron menjelaskan, sebagian SHM diterbitkan berdasarkan SK reforma agraria dari bupati pada periode 1999–2006. “Kalau terbit atas dasar SK Bupati, maka kami minta bupatinya dulu yang mencabut. Tapi ada juga yang terbit bukan karena SK Bupati. Di situ memang ada kesalahan dari petugas ATR/BPN,” ujarnya.

Relokasi Warga dan Rehabilitasi Dipercepat
Pemerintah juga mempercepat langkah relokasi warga yang bermukim di kawasan TNTN. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa pendekatan soft power diterapkan agar proses pemulihan kawasan konservasi berjalan tanpa konflik sosial.

“Relokasi diharapkan dilakukan secara mandiri, tetapi kami juga telah menyiapkan lahan relokasi dan bantuan sosial,” kata Raja Juli dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Selasa (8/7).

Relokasi difasilitasi oleh Tim Percepatan Pemulihan Pasca Penguasaan (TP4) yang dibentuk Gubernur Riau. Tim ini bertugas menyusun rencana relokasi, menyediakan lahan baru, dan menyalurkan bantuan sosial bagi warga terdampak.

Target Pemulihan 7.000 Hektare
Upaya rehabilitasi kawasan TNTN melibatkan kolaborasi dengan sektor swasta. PT APRIL dan Forest Stewardship Council menjadi mitra utama pemerintah dalam pemulihan ekosistem di areal seluas 7.000 hektare. “Sudah dimulai dengan penanaman 4.000 bibit pohon dan akan dilanjutkan dengan penanaman 5 juta batang vegetasi cepat tumbuh seperti jabon dan medang,” ungkap Menhut Raja Juli.

Meski langkah Satgas PKH diapresiasi, kelompok masyarakat sipil menyoroti masih minimnya tindakan hukum terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) yang diduga menerima hasil dari lahan ilegal. Mereka mendesak agar penegakan hukum diperluas, termasuk kepada pihak-pihak yang menikmati hasil alih fungsi kawasan hutan.

Koordinasikan Lokasi Relokasi Warga
Dalam pada itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan, program relokasi TNTN hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar tinggal dan menggantungkan hidupnya di wilayah tersebut. Sementara itu, warga yang masuk ke kawasan TNTN karena dibawa oleh pihak-pihak tertentu atau cukong, tidak akan termasuk dalam skema relokasi yang disiapkan pemerintah.

Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid menyampaikan, saat ini pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah masih bersifat persuasif. Langkah awal yang diambil adalah melakukan inventarisasi terhadap lahan dan penduduk yang bermukim di TNTN. Pendataan ini menjadi landasan utama dalam menyusun strategi penertiban dan rencana relokasi ke depannya. “Saat ini masih persuasif. Jika tidak bisa persuasif baru akan diambil tindakan tegas,” ujar Wahid.

Lebih lanjut dikatakannya, upaya penertiban ini tidak dilakukan secara tergesa. Pemerintah Daerah (Pemda) bersama kementerian terkait terus menjalin koordinasi untuk memastikan bahwa langkah yang diambil tidak hanya tegas, tetapi juga adil dan manusiawi. Fokus utama pemerintah kata Gubri, adalah menertibkan kawasan tanpa menimbulkan konflik sosial yang tidak diinginkan.

Gubri Wahid mengungkapkan, beberapa waktu lalu, pihaknya bersama Menteri Pertanahan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Menteri Transmigrasi telah menggelar rapat dengan Kejaksaan Agung. Dalam pertemuan tersebut, dibahas penyusunan peta jalan penanganan kawasan TNTN, termasuk mekanisme relokasi bagi warga yang terdampak.

Relokasi direncanakan akan menggunakan sistem transmigrasi lokal. Sementara untuk lokasi relokasi telah mulai dicari oleh pihak BPN dan akan difokuskan hanya kepada masyarakat asli yang memang tinggal di kawasan tersebut. Tujuannya adalah memberikan solusi jangka panjang bagi warga tanpa merusak fungsi konservasi taman nasional.

“Salah satu langkah yang kita buat yaitu untuk dilakukan relokasi dengan sistem transmigrasi lokal. Untuk tanahnya, saat ini lagi dicari oleh Kepala BPN,” ungkap Gubri.

Namun, Gubri menegaskan bahwa relokasi tidak berlaku bagi masyarakat yang disebut sebagai bawaan cukong atau pihak luar yang masuk secara ilegal dengan difasilitasi oleh oknum tertentu. Tanggung jawab atas keberadaan mereka tidak akan ditanggung negara, melainkan dibebankan kepada pihak-pihak yang membawa mereka masuk.

“Tapi untuk masyarakat yang dibawa oleh cukong tentu itu tanggung jawab cukongnya. Kalau yang memang datang sendiri dan di sana tidak ada lagi penghasilan, salah satu solusinya bolehlah panen sekarang untuk modal, waktunya tergantung kita lihat nanti,” tegas Wahid.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq yang juga sudah berkunjung ke TNTN mengatakan, TNTN merupakan kawasan konservasi. Oleh karena itu, kehadirannya saat itu tentu bertujuan untuk menghadirkan solusi damai dalam merestorasi kawasan sekaligus melindungi masyarakat yang sudah lama hidup di dalamnya.

“Saya telah berada di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo. Kawasan ini merupakan suatu kawasan hutan yang demikian penting untuk melindungi binatang utama megafauna yaitu di antaranya gajah dan harimau Sumatera,” kata Menteri Hanif.

Menteri Hanif menjelaskan bahwa kondisi megafauna Sumatera kini telah mengkhawatirkan. Dengan begitu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang bertujuan untuk menertibkan penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Gajah Sumatera dan harimau Sumatera kecenderungannya semakin tahun, semakin redup. Sehingga, Bapak Presiden memerintahkan kepada kita melalui Perpres No. 5 tahun 2025 untuk melakukan penertiban kawasan hutan,” jelasnya.

Diungkapkannya, agar tidak terjadinya permasalahan, dalam melakukan penertiban kawasan, pihaknya akan melakukan pendataan warga yang tinggal di TNTN. Solusi tersebut akan menjadi dasar, supaya setiap kebijakan berpihak pada kelestarian alam dan kehidupan warga. Dengan begitu, langkah awal yang paling penting adalah pendataan secara akurat dan terbuka.

“Untuk itu, maka pendataan warga di awal sangat-sangat kami perlukan. Kami ingin mengajak masyarakat seluruhnya untuk bersama-sama merestorasi Taman Nasional Tesso Nilo. Sehingga perlu data awal yang kemudian akan kami olah dengan sangat sistematis,” terangnya.

Ia menekankan, pentingnya kejujuran dan keterbukaan pendataan dari semua pihak. Karena restorasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan solusi damai agar hutan tetap terjaga, satwa tetap hidup, dan masyarakat tetap tenang menjalani kehidupan.

“Pada seluruh masyarakat, tanpa mengurangi rasa hormat kepada kita semua, pada budaya yang telah terbentuk di sini, kami harapkan kita terbuka bersama-sama untuk menghadirkan data yang real. Sehingga Satgas, Pak Gubernur, saya sebagai Menteri, dan Pak Bupati bisa mengambil langkah-langkah yang benar dalam melakukan restorasi ini,” tuturnya.

Warga Siap Pindah tapi Jelas Relokasi
TNTN tak hanya dipenuhi oleh kebun sawit. Namun juga hidup dan bermukim masyarakat. Mereka sudah membangun rumah, membesarkan anak-anak, mendirikan sekolah, masjid, pura, dan gereja. Kini, puluhan ribu warga di enam desa di Kabupaten Pelalawan disebut sebagai perambah kawasan Taman Nasional.

Awalnya, mereka diminta relokasi mandiri sebelum 22 Agustus 2025. Namun, Satgas PKH mengakomodir permintaan agar jadwalnya mundur tanpa batas waktu yang ditentukan. Penertiban TNTN yang ada di Pelalawan mengungkap fakta terkini kondisi di lokasi. Termasuk keberlangsungan hidup ribuan masyarakat.

“Masyarakat sudah berpuluh-puluh tahun, bukan seminggu, bukan sebulan, bukan juga setahun. Saya SMP di sana, besar di sana sampai kuliah dan orang tua saya tak punya lahan di atas 10 hektare. Jadi, kami ini bukan musuh hutan, kami bagian dari alam yang selama ini kami jaga,” tutur Bangun Samosir (39).

Bangun Samosir mengaku sudah tinggal tinggal di Dusun Toro Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, belasan tahun dan membantah jika semua masyarakat disebut perambah. Sebab, tahun 2008 lalu orang tuanya pindah dari Medan, Sumatera Utara dengan membeli kebun karet.

“Kita itu bukan perambah, orang tua saya itu beli kebun di sana sudah tanaman karet. Itu kami ada lima bersaudara semua sekolah, kuliah, biaya semua di sana. Sejauh ini, kami ini korban negara. Benar, ada beberapa orang punya kebun di atas 50 hektare. Tetapi kita tidak boleh menutup mata bahwa ada masyarakat hanya punya 2 hektar, hanya untuk makan, bukan untuk kaya,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan C Sianipar. Warga Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui ini mengaku telah tinggal di desa tersebut sejak 1998 silam. Awalnya dirinya tinggal di Provinsi Sumatera Utara, didatangi tokoh masyarakat di Kecamatan Ukui yang menawarkan pembelian lahan kebun dengan harga yang cukup murah. Yakni sebesar Rp15 juta per hektare.

“Jadi, saat itu (tahun 1998, red), saya didatangi dua orang pria yang mengaku tokoh masyarakat di Kecamatan Ukui. Dan kedua pria ini menawarkan lahan dengan harga Rp15 juta per hektare. Sehingga saya jual harta dan benda saya di kampung. Hasil penjualan aset ini saya belikan lahan kebun untuk ditanami kelapa sawit seluas 5 hektare yang saat ini masih dalam kondisi semak belukar. Tapi, setelah sekian puluh tahun berkebun, tiba-tiba negara mengakui lahan kebun saya ini masuk dalam kawasan hutan konservasi TNTN,” sebutnya.

Diungkapkannya, pada intinya, masyarakat siap mengembalikan lahan kawasan hutan TNTN yang selama ini mayoritas telah digunakan untuk berkebun, baik kelapa sawit maupun karet. Namun demikian, tentunya masyarakat berharap ada lahan baru yang disiapkan Pemerintah sebagai hunian dan kebun mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Kami sudah hidup dari hasil kebun selama ini. Begitu juga seluruh aset di kampung asal kami telah dijual. Artinya, jika penertiban kawasan TNTN ini tidak ada relokasi, tentunya warga harus tinggal dan mencari makan ke mana. Dan kami juga siap untuk didata karena kami memiliki identitas jelas, bukan pendatang gelap dan juga perambah,” bebernya.

Di tempat terpisah, Kepala Desa Air Hitam, Tansi Sitorus mengungkapkan di desa yang dipimpinnya saat ini terdata sebanyak 340 Kepala Keluarga (KK) yang terdiri dari 4 RT. Para warga, hingga saat ini masih menduduki lahan yang diketahui masuk dalam kawasan TNTN dengan luas total seluas seribu hektare.

“Memang sebagian besar warga di Desa Air Hitam ini merupakan pendatang yang telah tinggal sejak tahun 1996 silam. Warga yang mayoritas berkebun kelapa sawit ini telah memiliki identitas sebagai warga Kabupaten Pelalawan,” jelasnya.

Disinggung terkait adanya penerbitan SKT oleh Pemerintah Desa Air Hitam, Tansi Sitorus menjelaskan, SKT tersebut dikeluarkan karena selama ini banyak lahan kebun di Desa Air Hitam yang terjadi karhutla. Namun, ternyata saat dilakukan penyelidikan lahan, tak muncul tuannya. Alhasil, dengan adanya karhutla, dirinya menjadi bulan - bulanan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum (APH).

“Atas kondisi ini, saya bentuk tim untuk mendata lahan warga yang kemudian diterbitkan SKT-nya. Hanya saja, SKT lahan ini bukan menjadi hak milik, tapi untuk pertanggungjawaban jika terjadi karhutla. Dan penerbitan SKT ini juga sesuai UU Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020 dan perubahannya, UU Nomor 6 Tahun 2023) yang mengatur tentang lahan di kawasan hutan, khususnya terkait kegiatan usaha yang sudah ada sebelum undang-undang ini berlaku,’’ jelasnya.

‘’Di mana Pasal 110 A dan 110B memberikan peluang bagi kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan untuk melakukan kegiatan usaha dengan memenuhi persyaratan administratif dan perizinan tertentu dalam jangka waktu tertentu,” tambahnya.

Ia menjelaskan, kawasan yang kini disebut Taman Nasional itu dulunya merupakan wilayah bekas konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Yakni PT Dwi Marta yang kemudian dilanjutkan oleh PT Inhutani IV. “Intinya, warga bersedia mengembalikan lahan ini tapi mau dikemanakan mereka. Jadi, harus ada relokasi yang jelas. Dan sejauh ini, warga telah tertib mengikuti pendataan yang dilakukan tim Satgas PHK,” sebutnya.

Sementara itu, Juru Bicara Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan-Pertanahan Riau Abdul Aziz mengungkapkan, dari awal keberadaan Satgas PKH itu sangat penting, terutama di Riau yang dikenal memiliki lahan luas. Namun ketika penertiban itu sampai ke Taman Nasional dan masyarakat disebut sebagai perambah, ini membuat mereka terkejut.

“Warga harus sudah relokasi mandiri dari sana tanpa kami diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri secara hukum. Bagaimana proses hadirnya areal yang kami tempati itu menjadi Taman Nasional, juga tidak dikaji ulang. Padahal dari awal proses hadirnya Taman Nasional itu telah bermasalah. Namun itu seolah enggak ada dan kami yang dipersalahkan,” ujarnya.

“Ini kelihatan dari hasil inventarisasi BBKSDA 2006, bahwa di sana itu sudah enggak ada lagi yang namanya hutan primer. Yang ada malah hutan sekunder yang kerapatan kayunya di atas 70 persen saja, itu hanya sekitar 10 ribu hektare,” tambahnya.

Kalau merujuk pada PP 47 Tahun 1997 dan PP 26 Tahun 2008, Taman Nasional haruslah kawasan yang masih alami. “Tapi ini sudah bekas HPH. Jadi sangat menyakitkan saat kami disebut perambah, pendatang, bahkan direndahkan seolah kami perusak hutan,” jelasnya.

Menurutnya, dalam proses penataan batas kawasan hutan, semestinya hak-hak masyarakat yang telah lebih dulu ada di sana, harus dikeluarkan dari kawasan. “Sama seperti penunjukan Taman Nasional tahap pertama, penunjukan perluasan Taman Nasional di tahun 2009, arealnya juga bukan hutan murni lagi karena sebelumnya bekas HPH PT Nanjak Makmur. Hasil identifikasi Balai Taman Nasional dan WWF tahun 2010 bahkan menyebut lebih dari 28 ribu hektare areal yang ditunjuk menjadi Taman Nasional itu, sudah dikuasai oleh masyarakat.

“Areal itu bekas HPH, belakangan, kami yang tinggal di sana dikatakan perambah dan pendatang yang merusak hutan. Sangat menyakitkan dituduh seperti itu. Orang yang tak tahu sejarah Taman Nasional itu akan percaya saja. Sebab dalam benak mereka, itu Taman Nasional, hutan rimba, padahal, sudah bekas tebangan perusahaan,” tuturnya.

Aziz menegaskan, Taman Nasional itu baru memiliki batas definitif pada tahun 2011. Mestinya hak-hak masyarakat yang sudah ada dikeluarkan dari areal yang jadi Taman Nasional. Tapi itu tidak dilakukan. Akhirnya masyarakat terperangkap. Ia juga menyoroti klaim bahwa kawasan tersebut adalah paru-paru dunia.

“Kami anggap itu tidak benar. Dari data Direktorat Jenderal KSDAE, yang diakui internasional sebagai paru-paru dunia di Riau itu adalah Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Bukit Batu, bukan Taman Nasional ini. Itu ditetapkan dalam konvensi di Jeju, Korea Selatan, tahun 2019,” ucapnya.

Aziz menegaskan, masyarakat bukan tidak cinta lingkungan. Bahkan mereka sudah menanam pohon di sana. Bahkan Ia menyindir program penghijauan satu juta pohon yang selama ini sering digaung kan.

“Coba dilihat, pohonnya ada di mana? Jangan masyarakat disuruh tanam satu-dua pohon, tapi pemerintah malah kasih izin menebangi hutan puluhan ribu hektare ke korporasi,” sebutnya.

Aziz menyebutkan enam desa yang diklaim berada di kawasan Taman Nasional yaitu Bukit Kusuma, Lubuk Kembang Bunga, Segati, Gondai, Air Hitam, dan Bagan Limau. Jumlah jiwa yang terdampak mencapai sekitar 25 ribu orang. Di Desa Lubuk Kembang Bunga saja, tiga dusun nya sudah dihuni lebih dari 10 ribu orang.

“Di sana sudah ada fasilitas ibadah dan sekolah, semuanya dibangun swadaya. Tapi kini kami dipaksa memilih antara keluar atau bertahan. Kalau keluar, mau ke mana? Apakah ini tidak akan menambah pengangguran atau gelandangan?,” terangnya.

Ia menegaskan masyarakat siap menjaga hutan bersama pemerintah. “Kalau memang klaimnya masyarakat menguasai 60 ribu hektare lahan yang disebut Taman Nasional itu, kami mengusulkan agar pemerintah memberikan lahan negara yang masih kosong dan tidak berpenghuni di sekitar kawasan tersebut,’’ ujarnya.

‘’Biarkan masyarakat yang menghijaukannya, menjadikannya hutan kembali. Kami siap menyisihkan hasil dari kebun sawit kami, Rp500 ribu per hektar per tahun. Itu setara Rp30 miliar per tahun atau Rp2,5 miliar per bulan. Angka itu cukup untuk pembiayaan penghijauan. Dan bukan hanya menghijaukan, kami juga siap menjaga kelestariannya,” tambahnya.

Usulan ini, kata Aziz, sudah disampaikan dalam pernyataan tertulis saat diundang oleh Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI pada 2 Juli lalu. “Kami bukan sekadar menuntut hak, tapi juga memberi solusi,” ungkapnya.

Sebagai bentuk keseriusan, masyarakat bahkan berseloroh ingin didirikan enam pos militer untuk menjaga hutan yang dihadirkan oleh masyarakat secara swadaya itu. “Biarkan kami yang bangun rumah bagi gajah dan satwa lain tak jauh dari tempat kami tinggal. InsyaAllah kami bisa dan mari kita jaga bersama,” tuturnya.(yus/sol/nda/amn/ose/das)

Editor : Arif Oktafian
#Tntn riau #Satgas pkh tntn #tntn pelalawan #Data lahan tntn #Sejarah tntn #taman nasional tesso nilo #Hutan jadi kebun sawit #Relokasi warga tntn #taman nasional tesso nilo riau #kebun sawit di riau