Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kejari Inhil Tetapkan Wakil Ketua Baznas Tersangka Korupsi Paket Premium Ramadan

M Ali Nurman • Selasa, 19 Agustus 2025 | 18:30 WIB
Kajari Inhil Nova Fuspitasari konferensi pers dalam penetapan tersangka wakil ketua IV Baznas Inhil dalam perkara paket premium Ramadan tahun 2024, Selasa (19/8/2025).
Kajari Inhil Nova Fuspitasari konferensi pers dalam penetapan tersangka wakil ketua IV Baznas Inhil dalam perkara paket premium Ramadan tahun 2024, Selasa (19/8/2025).

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) tetapkan Wakil Ketua IV Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berinisial AR sebagai tersangka dugaan korupsi paket premium Ramadan tahun 2024.

Dalam konferensi pers, Kajari Inhil Nova Fuspitasari mengatakan penetapan tersangka berdasarkan audit dari BPKP Provinsi Riau dengan ditemukannya kerugian keuangan negara sebesar Rp675.536.524,52.

"Kerugian tersebut muncul akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penyimpangan dalam pelaksanaan program penyaluran paket premium ramadhan,"ucap Nova, Selasa (19/8/2025) 

Penetapan tersangka, lanjutnya, dilakukan setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang. Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 50 saksi, 3 orang ahli serta menyita 68 dokumen penting terkait perkara tersebut.

Seiring dengan status tersangka, Kejari Inhil juga langsung mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap AI. Ia akan menjalani penahanan awal selama 20 hari di Rutan Tembilahan terhitung mulai 19 Agustus 2025.

"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,"ucap Kajari Inhil.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan sebagai upaya serius dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah," tutup Kajari.(*2)



Editor : Edwar Yaman
#tersangka korupsi #paket premium Ramadan #kajari inhil #kejari inhil #wakil ketua baznas