PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melalui Tim Subdit I membekuk dua pemuda asal Kota Pekanbaru yang menjadi kurir narkoba jaringan internasional yakni WS (32) dan AH (29). Dari keduanya juga diamankan barang bukti 44 kilogram (kg) sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan keduanya berlangsung di persimpangan Jalan Kelapa Sawit–Jalan Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Ahad (17/8).
“Pengungkapan ini bermula dari informasi lapangan yang ditindaklanjuti dengan pemetaan target menggunakan teknologi kepolisian. Tim kemudian mengidentifikasi kendaraan pelaku, satu unit city car berwarna biru metalik bernopol BM 1718 VS, yang diduga membawa narkotika,” ujar Kombes Putu, Senin (25/8).
Menurutnya, mobil pelaku sempat melaju kencang karena mencoba melarikan diri. Petugas yang mengejar akhirnya melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan upaya kabur para kurir. Mendengar letusan senjata, pelaku menghentikan laju kendaraan di persimpangan traffic light, dan keduanya dilumpuhkan tanpa perlawanan.
Dari penggeledahan, polisi menemukan dua tas hitam berisi 44 bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 44 kg yang diletakkan di kursi belakang mobil. Barang bukti bersama kedua pelaku telah dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan tersangka kedua pelaku dijanjikan mendapatkan upah Rp10 juta per orang dan akan dibayarkan setelah barang haram tersebut sampai ke tujuan. “Kedua tersangka berperan sebagai kurir,’’ ujarnya.
‘’Saat ini kasus masih dikembangkan untuk mengungkap ke mana barang ini akan dikirimkan dan jaringan besar di baliknya. Barang bukti juga sudah kita amankan dan sebagian akan dikirim ke labfor (laboratorium forensik) untuk pemeriksaan,” tambahnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.(nda)
Editor : Arif Oktafian