Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Divonis In Absentia dan Buron 8 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Jembatan Kuansing Akhirnya Ditangkap

M Ali Nurman • Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:08 WIB
Edi Setiawan digiring petugas Kejati Riau untuk dibawa ke Lapas Kelas 2 A Pekanbaru usai diamankan Kamis (28/8/2025).
Edi Setiawan digiring petugas Kejati Riau untuk dibawa ke Lapas Kelas 2 A Pekanbaru usai diamankan Kamis (28/8/2025).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Setelah delapan tahun hidup dalam pelarian, terpidana kasus korupsi pembangunan jembatan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Edi Setiawan, akhirnya berhasil ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (28/8/2025). Usai diamankan, ia langsung digiring ke Lapas Kelas II A Pekanbaru untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Edi Setiawan merupakan buronan yang divonis in absentia oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Berdasarkan putusan nomor 35/Pidsus/TPK/2017/PN.Pbr. Ia dijatuhi hukuman 3 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp154,59 juta dengan ketentuan subsider 1 tahun penjara apabila tidak mampu melunasinya.

"Sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga vonis dijatuhkan, terpidana tidak pernah hadir. Karena itu majelis hakim memutus perkara ini secara in absentia," ungkap Plt Kajati Riau, Dedie Tri Haryadi, Kamis (28/8/2025).

Kasus korupsi yang menjerat Edi bermula dari proyek pembangunan jembatan penghubung Dusun IV dan Dusun V di Desa Beringin Jaya, Kuansing, tahun 2015. Proyek yang bernilai Rp285,95 juta dan bersumber dari APBN serta APBDes itu diselewengkan dalam pelaksanaannya, sehingga menimbulkan kerugian negara cukup besar.

Berdasarkan hasil audit dan perhitungan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp621.357.689,42. Rincian kerugian tersebut antara lain kerugian pajak Rp10.947.689,42, jumlah aset desa yang digadai Rp443.000.000. Selisih lebih perhitungan RAB Rp23.670.000, bantuan dan pinjaman Rp100.000.000, barang/jasa yang belum dibayar Rp43.740.000, dan kerugian negara desa dalam pembangunan jembatan Rp167.410.000. Akumulasi dari semua penyimpangan inilah yang menyebabkan negara dirugikan lebih dari Rp621 juta.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2017, Edi memilih melarikan diri. Ia sempat berpindah-pindah dari Kuansing ke Pekanbaru, kemudian Kampar, hingga akhirnya bersembunyi di Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. Selama proses persidangan hingga vonis, Edi sama sekali tidak pernah hadir.

Pelarian panjang Edi akhirnya berakhir pada Kamis pagi. Tim intelijen Kejati Riau berhasil menangkapnya di rumahnya di Balai Jaya. Tak lama kemudian, ia langsung dieksekusi ke Lapas Kelas II A Pekanbaru untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Editor : Rinaldi
#in absentia #korupsi jembatan #buron 8 tahun #kejati riau